Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29785/PP/M.II/18/2011

Kategori : Pajak Bumi dan Bangunan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp. 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pe


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29785/PP/M.II/18/2011

Jenis Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
     
Tahun Pajak    2010
     
Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp. 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% - 10%.
     
     
Menurut Terbanding    bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan.
     
Menurut Pemohon bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX yang terletak di Jalan Raya Dramaga KM 8, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut:
- Bumi dengan kelas A20   =    Rp.    537.000,00,
- Bangunan kelas A01        =    Rp. 1.200.000,00.
     
Menurut Majelis  bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama.

bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1053/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0936.0 tanggal 4 Januari 2010.

bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1053/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp. 207.660,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang.

bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP : 32.71.040.005.006-0936.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP : 32.71.040.005.006-0936.0 dengan alamat objek pajak di Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.

bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.
     
Memperhatikan    Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
     
Mengingat  
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
 
Memutuskan Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1053/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0936.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.