Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32452/PP/M.VI/99/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-1842/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32452/PP/M.VI/99/2011

Jenis Pajak  : Gugatan;
   
Tahun Pajak  : 2007;
   
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-1842/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010;
   
   
Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 karena Penggugat tidak melaporkan peredaran usaha di SPT Masa PPN dari Masa Pajak November 2007 dan dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 (4) karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan yang merupakan obyek PPN selama Masa Pajak November 2007;

bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1842/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp 46.333.754,00;

bahwa Penggugat menyatakan, STP PPN Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, berawal dari adanya ketetapan pajak atas pokok pajak (SKPKB) yang mana atas SKPKB tersebut sudah diajukan keberatan oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp 46.333.754,00 merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat tidak melaporkan peredaran usahanya di SPT Masa PPN dari Masa Pajak November 2007 dan tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan komputer yang merupakan obyek PPN untuk Masa Pajak November 2007;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”;

bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan “Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”;

bahwa STP PPN Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010 dimaksud terkait langsung dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 Nomor 00017/207/07/512/10, tanggal 05 April 2010;

bahwa Penggugat di dalam persidangan menyatakan, gugatan Penggugat atas STP untuk Masa Pajak November 2007 sebagai hasil permeriksaan yang juga menghasilkan SKPKB yang oleh Penggugat telah diajukan keberatan dan saat ini masih dalam proses di Kanwil;

bahwa oleh karena atas pokok pajak (SKPKB) yang mendasari terbitnya STP PPN Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh Penggugat telah diajukan keberatan, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Penggugat tidak boleh mengajukan permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1842/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, dinyatakan ditolak untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
     
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
     
Mengingat  
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
     
Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1842/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00013/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010;