Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 31507/PP/M.IV/15/2011

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Kompensasi Kerugian akibat Pembebanan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.44.704.190.591,00


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 31507/PP/M.IV/15/2011

Jenis Pajak  : PPh Bd
   
Tahun Pajak  : 2006
   
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Kompensasi Kerugian akibat Pembebanan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.44.704.190.591,00
   
   
Pendapat Terbanding : bahwa mengingat Terbanding telah menetapkan jumlah kompensasi kerugian sesuai ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), maka Terbanding berpendapat penetapan kompensasi kerugian tersebut telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
 
Pendapat Pemohon : Pemohon Banding memiliki tambahan kerugian yang dapat dikompensasikan sebesar Rp.44.704.190.591,00, hal tersebut telah dibahas dalam proses keberatan, namun permohonan keberatan tersebut ditolak, untuk itu Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan tersebut;
 
Pendapat Majelis : bahwa Majelis berpendapat, hak Pemohon Banding atas pembelian bahan baku pakan ternak yang Pajak Pertambahan Nilainya benar-benar telah dipungut oleh penjual pada tahun 2004 dan 2005 sebesar Rp.44.704.190.591,00 harus diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui mekanisme pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 16 Tahun 2009 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak juncto Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ.2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian bahan baku a quo telah dibayar dan belum dibiayakan;

bahwa Majelis berpendapat, Kompensasi Kerugian Tahun 2006 sebesar Rp.44.704.190.591,00 yang diajukan oleh Pemohon Banding dan tidak pernah diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 tidak dapat dipertimbangkan;
 
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut diatas.
 
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor  16 Tahun 2000,
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
 
Memutuskan Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-206/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;