Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 31507/PP/M.IV/15/2011
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Kompensasi Kerugian akibat Pembebanan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.44.704.190.591,00
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor
: Put. 31507/PP/M.IV/15/2011
Jenis Pajak | : | PPh Bd |
Tahun Pajak | : | 2006 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Kompensasi Kerugian akibat Pembebanan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.44.704.190.591,00 |
Pendapat Terbanding | : | bahwa mengingat Terbanding telah menetapkan jumlah kompensasi kerugian sesuai ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), maka Terbanding berpendapat penetapan kompensasi kerugian tersebut telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; |
Pendapat Pemohon | : | Pemohon Banding memiliki tambahan kerugian yang dapat dikompensasikan sebesar Rp.44.704.190.591,00, hal tersebut telah dibahas dalam proses keberatan, namun permohonan keberatan tersebut ditolak, untuk itu Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan tersebut; |
Pendapat Majelis | : | bahwa
Majelis berpendapat, hak Pemohon Banding atas pembelian bahan
baku pakan ternak yang Pajak Pertambahan Nilainya benar-benar telah
dipungut oleh penjual pada tahun 2004 dan 2005 sebesar
Rp.44.704.190.591,00 harus diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon
Banding melalui mekanisme pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya tidak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang 16 Tahun 2009 juncto Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan
dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak juncto Pasal 2 ayat (1)
huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ.2011 tanggal
21 Maret 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan
Nilai atas pembelian bahan baku a quo telah dibayar dan belum
dibiayakan; bahwa Majelis berpendapat, Kompensasi Kerugian Tahun 2006 sebesar Rp.44.704.190.591,00 yang diajukan oleh Pemohon Banding dan tidak pernah diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 tidak dapat dipertimbangkan; |
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut diatas. |
Mengingat | : |
|
Memutuskan | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-206/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.