Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30915/PP/M XII/16/2011
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 01/CV.Kawan Setia.SB/PK-KP/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pa
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.30915/PP/M XII/16/2011
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai; |
Masa Pajak | : | 2008; |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 01/CV.Kawan Setia.SB/PK-KP/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00001M/207/08/926/2010 tanggal 2 Pebruari 2010, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu. Terbanding melalui Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor : S-1162/WPJ.31/ KP.1108/2010 tanggal 20 Oktober 2010 menyatakan bahwa permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 65/CV.Kawan Setia/PK.KP/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010, Pemohon Banding mengajukan banding; |
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding sudah menyampaikan jawaban atas keberatan Pemohona Banding melalui Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor: S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 September 2010; |
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor: S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dengan surat Nomor : 65/CV.Kawan Setia/PK.KP/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2011 |
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding diketahui
surat banding nomor : 65/CV.Kawan Setia/PK.KP/X/2010 tertanggal 20
Oktober 2010, dengan demikian dapat diketahui pada tanggal tersebut
Pemohon Banding sudah menerima Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor :
S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 September 2010, apabila surat
banding Pemohon Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21
Januari 2011 sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan
banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima, dengan demikian maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut |
Mengingat | : |
|
Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu Nomor : S-1162/WPJ.31/KP.1108/2010 tanggal 20 September 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00001M/207/08/926/2010, tanggal 2 Pebruari 2010, tidak dapat diterima. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.