Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30907/PP/M.IV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7054/KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 201


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30907/PP/M.IV/19/2011

Jenis Pajak  : Bea Masuk
   
Tahun Pajak  : 2010
   
Pokok Sengketa : Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7054/KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-020192/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010.
   
     
Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP- 020192/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan (Rp) Ditetapkan (Rp) Kekurangan (Rp) Kelebihan (Rp)
Bea Masuk 0,00 0,00 11.784.000,00 0,00
Cukai 0,00 0,00 0,00 0,00
PPN 40.419.000,00 60.650.000,00 20.231.000,00 0,00
PPnBM 0,00 0,00 0,00 0,00
PPh Pasal 22 10.105.000,00 15.163.000,00 5.058.000,00 0,00
Denda 0,00 0,00 5.000.000,00 0,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN 30.289.000,00 0,00
   
Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah karena Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 201748 tanggal 21 Juni 2010 adalah benar merupakan harga transaksi atau harga pembelian dengan supplier Pemohon Banding diluar negeri dan nilai transaksi tersebut adalah sesuai tertera dalam Sales Contract, Purchase Order dan Invoice;
     
Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal Pemenuhan Ketentuan Formal

Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 016/NKJ/XI/10 tanggal 02 November 2010, ditandatangani oleh, Jabatan: Direktur

bahwa Surat Banding Nomor: 016/NKJ/XI/10 tanggal 02 November 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 016/NKJ/XI/10 tanggal 02 November 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7054/ KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-020192/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 29 Juni 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 016/NKJ/XI/10 tanggal 02 November 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 016/NKJ/XI/10 tanggal 02 November 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 03 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2010, dengan demikian apabila sejak tanggal 24 Agustus 2010 sampai dengan 3 November 2010 adalah 72 (tujuh puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dalam persidangan tidak diperoleh keterangan dan/atau bukti baru yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan bandingnya, oleh karenanya seharusnya permohonan banding a quo tidak dapat diterima;
     
Mengingat : Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7054/KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010, tentang Penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor : SPTNP-020192/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/ 2010 tanggal 29 Juni 2010, tidak dapat diterima;