Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30209/PP/M.XIII/99/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pa


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.30209/PP/M.XIII/99/2011

Jenis Pajak  : Gugatan
   
Tahun Pajak  : 2005
   
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 02679/107/05/903/07 tanggal 09 November 2007.
   
   
Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 02679/107/05/903/07 tanggal 09 November 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Timur.
 
Memutuskan : bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor : 24/GK/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengajukan gugatan.
     
Menurut Majelis  : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor :  13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-293/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 01822/107/04/903/07 tanggal 09 November 2007, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor :  18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi  ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
                   
bahwa Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 27 April 2010, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat Nomor :  KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 yaitu tanggal 29 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr Kerry William Grima, jabatan : Direktur;

bahwa dalam proses persidangan Majelis telah meminta secara patut kepada Penggugat untuk menyerahkan/mengirimkan Akta Notaris pendirian perusahaannya yang dapat membuktikan keabsahan Sdr. Kerry William Grima sebagai Direktur, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, yaitu dengan Surat :
  1. Pemberitahuan Sidang Nomor : Pemb.001/SP/Pg.25/2011 tanggal 7 Januari 2011,
  2. Panggilan Sidang Nomor : Pang-033/SP/Pg.25/2011 tanggal 28 Januari 2011, dan
  3. Panggilan Sidang Nomor : Pang-063/SP/Pg.25/2011 tanggal 23 Februari 2011;
namun sampai dengan gugatan ini diputus Penggugat tidak pernah memenuhi permintaan Majelis tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis tidak meyakini Sdr. Kerry William Grima berhak untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor : 18/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, sehingga permohonan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;

bahwa oleh karena permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka materi gugatan tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
     
Mengingat  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I


Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-295/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 02679/107/05/903/07 tanggal 09 November2007, atas nama Penggugat, tidak dapat diterima.