Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30022/PP/M.XII/14/2011

Kategori : PPh Orang Pribadi

bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto;


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 30022/PP/M.XII/14/2011

Jenis Pajak  : Pajak Penghasilan Orang Pribadi
   
Tahun Pajak  : Tahun Pajak 2000
   
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  koreksi Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto;
   
   
Pemenuhan ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, ditandatangani oleh  Pemohon Banding;

bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-69/WPJ.27/BD.0602/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Tahun Pajak  Januari sampai dengan Desember 2000 Nomor: 00045/205/00/201/09 tanggal 20 Agustus 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juni 2010 (cap harian pos 5 Juni 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 023/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-69/WPJ.27/BD.0602/2010 tanggal 30 Maret 2010 sebesar Rp.159.067.000,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.79.533.500,00 dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding  berdasarkan Surat Setoran Pajak tanggal 28 Januari 2011 sebesar Rp 73.436.300,00, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dari fakta dan data yang ada dalam persidangan  terbukti bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 023/ANS/V/2010, tanggal 15 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal  36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, oleh karenanya Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi banding;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-69/WPJ.27/BD.0602/2010 tanggal 30 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Orang Pribadi Tahun 2000 Nomor: 00045/205/00/201/09 tanggal 20 Agustus 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di , tidak dapat diterima;