Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29962/PP/M.VII/13/2011
Koreksi Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah 20% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 15%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor
: PUT.29962/PP/M.VII/13/2011
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Masa Pajak | : | Januari s.d Maret 2007 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | Koreksi Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah 20% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 15%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif sebesar Rp361.504.750,00 berdasarkan equalisasi biaya-biaya yang didalamnya terdapat obyek PPh Pasal 26. Tarif PPh Pasal 26 dikenakan 20% karena Pemohon Banding belum memberikan surat keterangan domisili; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon Banding menyatakan keberatan atas SKP tersebut, dimana
perhitungan tarif PPh Pasal 26 atas SKP tersebut sebesar 20% berlaku
bagi yang tidak memiliki SKD (Surat Keterangan Domisili), sedangkan
Pemohon Banding memiliki SKD, maka berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: PER-70/PJ/2007 tarif yang dikenakan adalah 15%,
berikut Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung (Surat Keterangan
Domisili). Sehingga perhitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Obyek PPh Pasal 26 tersebut berupa alokasi biaya kantor pusat
untuk masa April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp361.504.750,00
yang dibayarkan kepada XXX Asia Construction Information Pte LTD (XXX
Parent) yang berkedudukan di Singapura. Atas PPh Pasal 26 dikenakan
tarif 20%; bahwa Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% karena Pemohon Banding belum memberikan Surat Keterangan Domisili; bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ditegaskan sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Certificate Of Residece yang dikeluarkan oleh Inland Revenue Authority Of Singapore dan sebagaimana atas hal sama telah disampaikan pada saat proses keberatan; bahwa setelah meneliti bukti SKD yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa SKD yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses persidangan ini adalah SKD yang sama dengan yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan; bahwa Terbanding menyatakan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan dan pada saat persidangan adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) bukanlah SKD Asli melainkan SKD fotocopi yang telah dilegalisasi; bahwa Pemohon Banding menyatakan SKD yang disampaikan adalah Asli yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Singapura; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan konfirmasi langsung ke pejabat berwenang di Singapura yang menyatakan bahwa atas SKD yang telah disampaikan adalah Asli dan atas SKD sejenis juga telah digunakan oleh residen yang lain untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Persetujuan Pernghindaran Pajak Berganda; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan"; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa certificate of residence tersebut adalah sertifikat yang lazim di gunakan dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana disebut dalam P3B Indonesia-Singapura, dan atas certificate of residence tersebut diatas dapat diyakini bahwa XXX Asia Construction Information Pte LTD (XXX Parent) adalah merupakan residen dari Singapura, sehingga atas koreksi tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% tidak dapat dan atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp361.504.750,00 dengan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Singapura sebesar 15%; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian pembuktian dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat obyek PPh Pasal 26 dengan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan dan atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp361.504.750,00 dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Singapura dengan tarif sebesar 15%; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan terutang Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | Mengabulkan Seluruhnya
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-576/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Mei
2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 Nomor:
00002/204/07/058/08 tanggal 19 Juni 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007
menjadi
sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.