Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29962/PP/M.VII/13/2011

Kategori : PPh Pasal 26

Koreksi Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah 20% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 15%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29962/PP/M.VII/13/2011

Jenis Pajak  : Pajak Penghasilan Pasal 26
   
Masa Pajak  : Januari s.d Maret 2007
   
Pokok Sengketa : Koreksi Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah 20% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 15%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif sebesar Rp361.504.750,00 berdasarkan equalisasi biaya-biaya yang didalamnya terdapat obyek PPh Pasal 26. Tarif PPh Pasal 26 dikenakan 20% karena Pemohon Banding belum memberikan surat keterangan domisili;
   
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas SKP tersebut, dimana perhitungan tarif PPh Pasal 26 atas SKP tersebut sebesar 20% berlaku bagi yang tidak memiliki SKD (Surat Keterangan Domisili), sedangkan Pemohon Banding memiliki SKD, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-70/PJ/2007 tarif yang dikenakan adalah 15%, berikut Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung (Surat Keterangan Domisili). Sehingga perhitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

Uraian Koreksi
Pemeriksa
(Rp)
Setuju dengan
Koreksi Pemeriksa
(Rp)
Diajukan
Keberatan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 361.504.750 361.504.750 -
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang 72.300.950 54.225.713 18.075.237
Kredit Pajak - - -
Pajak yang tidak / kurang dibayar 72.300.950 54.225.713 18.075.237
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13ayat (2) KUP 26.028.342 19.521.257 (18.075.237)
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 98.329.292 73.746.970 36.150.474
   
Menurut Majelis : bahwa Obyek PPh Pasal 26 tersebut berupa alokasi biaya kantor pusat untuk masa April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp361.504.750,00 yang dibayarkan kepada XXX Asia Construction Information Pte LTD (XXX Parent) yang berkedudukan di Singapura. Atas PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20%;

bahwa Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% karena Pemohon Banding belum memberikan Surat Keterangan Domisili;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ditegaskan sebagai berikut:

Butir 2.a.
Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar”
   
Butir 2.b.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut”

Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang bersangkutan wajib memegang aslinya.
 
•  Butir 3.a.
“Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di Negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority”
 

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Certificate Of Residece yang dikeluarkan oleh Inland Revenue Authority Of Singapore dan sebagaimana atas hal sama telah disampaikan pada saat proses keberatan;

bahwa setelah meneliti bukti SKD yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa SKD yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses persidangan ini adalah SKD yang sama dengan yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan;

bahwa Terbanding menyatakan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan dan pada saat persidangan adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) bukanlah SKD Asli melainkan SKD fotocopi yang telah dilegalisasi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan SKD yang disampaikan adalah Asli yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Singapura;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan konfirmasi langsung ke pejabat berwenang di Singapura yang menyatakan bahwa atas SKD yang telah disampaikan adalah Asli dan atas SKD sejenis juga telah digunakan oleh residen yang lain untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Persetujuan Pernghindaran Pajak Berganda;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa certificate of residence tersebut adalah sertifikat yang lazim di gunakan dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana disebut dalam P3B Indonesia-Singapura, dan atas certificate of residence tersebut diatas dapat diyakini bahwa XXX Asia Construction Information Pte LTD (XXX Parent) adalah merupakan residen dari Singapura, sehingga atas koreksi tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% tidak dapat dan atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp361.504.750,00 dengan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Singapura sebesar 15%;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian pembuktian dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat obyek PPh Pasal 26 dengan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan dan atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp361.504.750,00 dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Singapura dengan tarif sebesar 15%;
             
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan terutang Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak cfm Keputusan Rp 361.504.750,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang
-     Menurut Keputusan Rp   72.300.950,00
-     Koreksi Pajak Penghasilan terutang Rp  (18.075.238,00)
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang cfm Majelis Rp   54.225.713,00
Kredit Pajak Rp                  0,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak Rp 54.225.713,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 19.521.257,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp 73.746.969,00
   
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  4. Perundang-undangan dan ketentuan terkait lainnya;
     
Memutuskan   Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-576/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 Nomor: 00002/204/07/058/08 tanggal 19 Juni 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal  26 Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 361.504.750,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Rp 54.225.713,00
Kredit Pajak Rp               0,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak Rp 54.225.713,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 19.521.257,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar  Rp 73.746.969,00