Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30481/PP/M.VII/15/2011

Kategori : PPh Badan

Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.30481/PP/M.VII/15/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan

 
Tahun Pajak : 2007

 
Pokok Sengketa : Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya;

 


Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding melakukan Contract SWAP berupa Cross Currency Interest SWAP dengan Bank of Tokyo DEF UFJ, Ltd. dimana Pemohon Banding setuju untuk meng-hedge (lindung nilai) interest (bunga) dari floating rate menjadi fixed rate;

bahwa Akun NOE-Loss On Derivative Transaction sebesar USD 21.721,00 merupakan selisih lebih pertukaran bunga SWAP yang dibayar (cash flow out);

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha berupa NOE-Loss On Derivative Transaction sebesar USD21,721.00 karena selisih lebih pertukaran bunga SWAP yang dibayarkan (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal karena tujuan transaksi SWAP tersebut yang dapat diakui oleh Terbanding adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan;

bahwa perlakuan terhadap selisih kurs yang melekat pada Bunga SWAP tersebut adalah sama (tidak dapat diakui sebagai rugi) karena transaksi SWAP tersebut adalah transaksi derivatif (turunan) dari transaksi pembayaran bunga pinjaman yang merupakan transaksi utamanya sehingga tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan karenanya tidak dapat dimasukkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa yang menjadi Dasar Hukum Terbanding adalah :
* Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 dan Penjelasannya, mengatur :
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan";
 
* Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 dan Penjelasannya, menyatakan : ”Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak”;
 
* Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Derivatif Berupa Cross Currency Interest Rate Swap antara lain :

Butir 3 :

“SWAP adalah suatu perjanjian antara dua pihak untuk saling mempertukarkan serangkaian pembayaran (cash flows) dalam periode waktu tertentu (beberapa tahun) berdasarkan nilai tukar (swap rate) tertentu, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko keuangan.
Cross Currency Interest Rate Swap adalah SWAP antara pembayaran "bunga" tetap (fixed rate) dalam satu mata uang tertentu dengan pembayaran "bunga" mengambang (floating rate) dalam mata uang tertentu yang lain/berbeda, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko perubahan suku bunga pinjaman yang dijadikan acuan transaksi derivatif (underlying transaction). Bunga SWAP bukan merupakan bunga pinjaman, karena dalam transaksi SWAP tidak terdapat pertukaran pinjaman”;

Butir 4 huruf a.
“Selisih lebih pertukaran "bunga" SWAP yang diterima (cash flow in) oleh PT ABC dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan Objek Pajak, sedang apabila terjadi selisih lebih pertukaran "bunga" SWAP yang dibayar (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi SWAP tersebut yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan. Perlakuan terhadap selisih kurs yang melekat pada "bunga" SWAP tersebut adalah sama”;


 
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Biaya Derivatif tersebut bukan pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam, namun kerugian derivatif karena selisih bunga peminjaman mata uang asing dapat menyebabkan fluktuasi suku bunga yang terjadi sehari-hari atau oleh adanya kebijaksanaan pemerintah dibidang moneter, dimana kerugian derivatif mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi suku bunga yang tidak menentu, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut oleh perbankan;

bahwa untuk memelihara penghasilan (sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 seperti diatas) Pemohon banding menggunakan derivatif atas bunga pinjaman untuk menghindari resiko suku bunga yang tidak menentu, maka kerugian tersebut adalah sebagai pengeluaran dari penghasilan bruto;

bahwa demi untuk memelihara penghasilan agar jangan rugi yang lebih besar karena suku bunga tidak stabil, Pemohon Banding melakukan Derivatif Transaction, agar bunga stabil dengan demikian tidak mempengaruhi cash flow perusahan, karena itu kerugian dari derivatif tersebut merupakan pengurang penghasilan Bruto;

bahwa pada persidangan tanggal 8 Pebruari 2001, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar USD21,721.00;
 
Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya cfm Pemohon Banding USD  387,360,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya cfm Terbanding USD  365,639,00
Koreksi USD    21,721,00

bahwa Pemohon Banding melakukan Contract SWAP berupa Cross Currency Interest SWAP dengan Bank of Tokyo DEF UFJ, Ltd. dimana Pemohon Banding setuju untuk meng-hedge (lindung nilai) interest (bunga) dari floating rate menjadi fixed rate;

bahwa Akun NOE-Loss On Derivative Transaction sebesar USD 21.721,00 merupakan selisih lebih pertukaran bunga SWAP yang dibayar (cash flow out);

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha berupa NOE-Loss On Derivative Transaction sebesar USD21,721.00 karena selisih lebih pertukaran bunga SWAP yang dibayarkan (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal karena tujuan transaksi SWAP tersebut yang dapat diakui oleh Terbanding adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan;

bahwa Butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Derivatif Berupa Cross Currency Interest Rate Swap menyatakan : “SWAP adalah suatu perjanjian antara dua pihak untuk saling mempertukarkan serangkaian pembayaran (cash flows) dalam periode waktu tertentu (beberapa tahun) berdasarkan nilai tukar (swap rate) tertentu, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko keuangan.

Cross Currency Interest Rate Swap adalah SWAP antara pembayaran "bunga" tetap (fixed rate) dalam satu mata uang tertentu dengan pembayaran "bunga" mengambang (floating rate) dalam mata uang tertentu yang lain/berbeda, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko perubahan suku bunga pinjaman yang dijadikan acuan transaksi derivatif (underlying transaction). Bunga SWAP bukan merupakan bunga pinjaman, karena dalam transaksi SWAP tidak terdapat pertukaran pinjaman”;

bahwa Butir 4 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Derivatif Berupa Cross Currency Interest Rate Swap menyatakan : “Selisih lebih pertukaran "bunga" SWAP yang diterima (cash flow in) oleh PT ABC dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan Objek Pajak, sedang apabila terjadi selisih lebih pertukaran "bunga" SWAP yang dibayar (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi SWAP tersebut yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan. Perlakuan terhadap selisih kurs yang melekat pada "bunga" SWAP tersebut adalah sama”;

bahwa selisih lebih pertukaran bunga SWAP tersebut merupakan transaksi derivatif (turunan) dari transaksi pembayaran bunga pinjaman yang merupakan transaksi utamanya sehingga tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan karenanya tidak dapat dimasukkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 dan Penjelasannya, menyatakan : "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan";

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Biaya Derivatif tersebut bukan pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam, namun kerugian derivatif karena selisih bunga peminjaman mata uang asing dapat menyebabkan fluktuasi suku bunga yang terjadi sehari-hari atau oleh adanya kebijaksanaan pemerintah dibidang moneter, dimana kerugian derivatif mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi suku bunga yang tidak menentu, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut oleh perbankan;

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk memelihara penghasilan Pemohon banding menggunakan derivatif atas bunga pinjaman untuk menghindari resiko suku bunga yang tidak menentu, maka kerugian tersebut adalah sebagai pengeluaran dari penghasilan bruto;

bahwa menurut Pemohon Banding, demi untuk memelihara penghasilan agar jangan rugi yang lebih besar karena suku bunga tidak stabil, Pemohon Banding melakukan Derivatif Transaction, agar bunga stabil dengan demikian tidak mempengaruhi cash flow perusahan, karena itu kerugian dari derivatif tersebut merupakan pengurang penghasilan Bruto;

bahwa pada persidangan tanggal 8 Pebruari 2001, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar USD21,721.00;

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian diatas diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyatakan dapat menerima Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar USD21,721.00, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar USD21,721.00 tetap dipertahankan;
 
Pokok Sengketa :
Koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2007 sebesar USD 890,523.00;
 
Menurut Terbanding bahwa Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD890,523.00 dilakukan Terbanding sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dimana sisa Kompensasi Kerugian Tahun 2006 sebesar USD 1.005.556,00 telah habis diperhitungkan dengan Laba Fiskal Tahun Pajak 2006 sebagaimana terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00007/206/06/431/08 tanggal 26 Juni 2008 sehingga tidak ada lagi kerugian yang dapat dikompensasikan untuk Tahun Pajak 2007;

bahwa pada persidangan tanggal 8 Pebruari 2001, Terbanding menyatakan karena telah terbit Putusan dari Pengadilan Pajak mengenai banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-997/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00007/206/06/431/08 tanggal 26 Juni 2008, maka Terbanding setuju untuk mendasarkan perhitungan Kompensasi Kerugian Tahun 2007 pada Putusan Pengadilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00007/206/06/431/08 tanggal 26 Juni 2008;
 
Menurut Pemohon bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada saat pembuatan SPT Badan tahun 2007, Pemeriksaan atas tahun 2006 masih sedang berjalan;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 164/KMK.03/ 2002 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE¬03/PJ.31./2004 bahwa kolom kerugian dan penghasilan neto fiskal diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding. Atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan;

bahwa atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2006 tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan Banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa dengan Putusan Nomor : Put.27804/PP/M.VII/15/2010 yang diucapkan tanggal 9 Desember 2010, Pengadilan Pajak telah mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-997/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00007/206/06/431/08 tanggal 26 Juni 2008, dan menetapkan Penghasilan Neto (Rugi) Tahun Pajak 2006 sebesar USD  911,217.00;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27804/PP/M.VII/15/2010 yang diucapkan tanggal 9 Desember 2010 tersebut, untuk Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding masih mempunyai Rugi yang dapat dikompensasikan ke Tahun 2007 sebesar USD 911,217.00;
 
Menurut Majelis bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

Kompensasi Kerugian cfm Pemohon Banding
USD  890,523.00
Kompensasi Kerugian cfm Terbanding USD             0.00
Koreksi  USD  890,523.00
  
bahwa Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD890,523.00 dilakukan Terbanding sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dimana sisa Kompensasi Kerugian Tahun 2006 sebesar USD 1.005.556,00 telah habis diperhitungkan dengan Laba Fiskal Tahun Pajak 2006 sebagaimana terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00007/206/06/431/08 tanggal 26 Juni 2008 sehingga tidak ada lagi kerugian yang dapat dikompensasikan untuk Tahun Pajak 2007;

bahwa dengan Surat Nomor : 0004/ILTI/ACC/IX/08 tanggal 8 September 2008 (diterima Terbanding tanggal 12 September 2008) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas ketetapan tersebut dan telah ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-997/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 6 Agustus 2009, sehingga dengan Surat Nomor: 325/ILTI/ACCT/VIII/09 tanggal 1 September 2009 Pemohon Banding mengajukan banding;

bahwa dengan Putusan Nomor : Put.27804/PP/M.VII/15/2010 yang diucapkan tanggal 9 Desember 2010, Pengadilan Pajak telah mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-997/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00007/206/06/431/08 tanggal 26 Juni 2008, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
(USD    911,217,00)
Kompensasi Kerugian USD                 0,00
Penghasilan Kena Pajak (USD    911,217,00)
Pajak Penghasilan yang terutang USD                 0,00
Kredit Pajak (USD    141.323,00)
Pajak yang kurang (lebih) dibayar  (USD    141.323,00)

bahwa pada persidangan tanggal 8 Pebruari 2011, Terbanding menyatakan karena telah terbit Putusan dari Pengadilan Pajak mengenai banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-997/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00007/206/06/431/08 tanggal 26 Juni 2008, maka Terbanding setuju untuk mendasarkan perhitungan Kompensasi Kerugian Tahun 2007 pada Putusan Pengadilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00007/206/06/431/08 tanggal 26 Juni 2008;

bahwa karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian diatas diketahui bahwa Penghasilan Neto (Rugi) Tahun Pajak 2006 adalah (USD911,217.00) dan Terbanding dalam persidangan telah menyatakan setuju untuk mendasarkan perhitungan Kompensasi Kerugian Tahun 2007 pada Putusan Pengadilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00007/206/06/431/08 tanggal 26 Juni 2008, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Penghasilan Neto (Rugi) Tahun Pajak 2006 sebesar (USD911,217.00) tersebut dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2007 sehingga Koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar USD 890,523.00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif  Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
Penghasilan Netto USD 912,244.00
Kompensasi Kerugian cfm Keputusan USD           0.00
Koreksi yang tidak dipertahankan USD 890,523.00
Kompensasi Kerugian cfm Majelis USD 890,523.00
Penghasilan Kena Pajak USD   21,721.00
 
Pajak Penghasilan yang terutang 

USD     4,655.00
Kredit Pajak  USD  301,730.00
Pajak yang kurang (lebih) dibayar (USD 297,075.00)
 
Mengingat  Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-400/ WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 31 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00070/406/07/431/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan  menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto  USD 912,244.00
Kompensasi Kerugian USD 890,523.00
Penghasilan Kena Pajak USD   21,721.00
   
Pajak Penghasilan yang terutang USD     4,655.00
Kredit Pajak USD 301,730.00
Pajak yang kurang (lebih) dibayar  (USD 297,075.00)