Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30378/PP/M.VII/19/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah kekurangan bea masuk sebesar Rp.1.271.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30378/PP/M.VII/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2010

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah kekurangan bea masuk sebesar Rp.1.271.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 


Menurut Majelis  : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 035/SK-O/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 035/SK-O/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 035/SK-O/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7345/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-020800/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 3 Juli 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 035/SK-O/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2010, dan jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 25 Oktober 2010 sehingga surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 61 hari;

bahwa dengan demikian pengajuan banding diindikasikan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dalam persidangan  Pemohon Banding  menyatakan bahwa Surat Banding Nomor: 035/SK-O/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 yang diajukan kepada Sekretariat Pengadilan Pajak memang terlambat yakni 61 hari;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 035/SK-O/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga  Majelis tidak dapat menerima Surat Banding Pemohon Banding untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa oleh karena banding Pemohon Banding sudah tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

 
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat 
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3.  Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-7345/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-020800/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 3 Juli 2010, tidak dapat diterima;