Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30347/PP/M.II/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 3.181.850.487,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30347/PP/M.II/16/2011

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai

 
Masa Pajak : Januari – Desember 2007

 
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 3.181.850.487,00.

 


Menurut Terbanding  : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan daftar harta pemegang saham menurut SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 dan 2007, pemegang saham tidak memiliki kemampuan ekonomis untuk memberikan pinjaman selama tahun pajak 2007 sebesar Rp. 3.181.850.487,00 kepada Pemohon Banding karena saldo harta tahun 2006 dan tahun 2007 berupa Tabungan dan Uang Tunai pemegang saham hanya sebesar Rp. 19.500.000,00 dan Rp. 56.350.000,00.

 
Menurut Pemohon  : Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPN yang dilakukan oleh Pemeriksa sebesar Rp. 3.181.850.487,00 bukan merupakan penjualan, melainkan merupakan pinjaman kepada pemegang saham, pinjaman dari pemegang saham tersebut terjadi karena perusahaan Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha pengurusan jasa transportasi, dalam praktek sering terjadi kekurangan cash flow karena piutang/tagihan dari langganan belum diterima sedangkan perusahaan Pemohon Banding harus membayar biaya-biaya operasional dan setelah piutang dari langganan diterima, barulah pinjaman dari pemegang saham tersebut dilunasi.

Pendapat Majelis  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Medan Nomor LAP-32/WPJ.01/KP.0700/2009 tanggal 4 Maret 2009, pada halaman 13 dan halaman 21 dijelaskan bahwa dasar koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 3.181.850.487,00 berdasarkan hasil ekualisasi peredaran usaha menurut SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dengan peredaran usaha menurut PPh Badan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Neraca tahun 2006 terdapat penerimaan kas dari pesero sebesar Rp. 2.589.341.500,00 dan melalui rekening bank UOB nomor rekening 0020003377 sebesar Rp. 592.508.987.15 yang diakui Pemohon Banding sebagai pinjaman lain-lain namun telah bersaldo nol pada akhir tahun 2007. Dalam pembukuan Pemohon Banding tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa penerimaan uang tersebutmerupakan pinjaman dari pemegang saham dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya perjanjian pinjaman dari pemegang saham.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa:
  1. Asli Buku Besar Pemohon Banding Tahun 2007,
  2. Voucher Penerimaan Kas dan Bank Buana,
  3. Voucher Pengeluaran Kas, Bank Mandiri, Bank Buana,
  4. Kuitansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas,
  5. Kartu Hutang Piutang,
  6. Break Down Penerimaan dan Pengeluaran Kas/Bank,
  7. Rekening Koran Bank Mandiri,
  8. Rekening Koran Bank UOB Buana.
bahwa dalam penelitian bersama atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Buku Besar tahun 2007, tidak terdapat Buku Besar Hutang Lain-lain (Pemegang Saham) yang menjadi lawan Akun dari Penerimaan Kas/Bank.

bahwa berdasarkan print out “Buku Besar Hutang Lain-lain” yang terpisah dari Buku Besar yang menurut Pemohon Banding dibuat berdasarkan “Kartu Hutang Piutang”, terdapat perbedaan pencatatan, yaitu dalam Kartu Hutang Piutang dibuat untuk setiap pemberi pinjaman (Fahrani, Malaka, Anton, Heru), sedangkan dalam print out Buku Besar Hutang Lain-lain, tidak dibagi berdasarkan pemberi pinjaman.

bahwa berdasarkan dokumen Voucher dan Kuitansi Penerimaan dan Pengeluaran Bank/Kas yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, seluruhnya diterima/dibayarkan dari/kepada Sdr. X tidak terdapat bukti pembayaran/penerimaan Kas/Bank dari Sdr/i A, B, C.

bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran Bank yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa untuk penerimaan disebutkan “SETORAN TUNAI” dan untuk pengeluaran disebutkan “PENARIKAN TUNAI”. Dari dokumen tersebut tidak terdapat informasi yang menujukkan bahwa penerimaan Bank adalah pinjaman dan pengeluaran bank adalah pelunasan pinjaman pemegang saham.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding belum menunjukkan bahwa penerimaan Kas/Bank adalah pinjaman pemegang saham.

bahwa menurut Pemohon Banding, Kartu Hutang Piutang atas nama pemberi pinjaman hanya sebagai catatan kasir saja, bukan sebagai bukti pembukuan perusahaan. Dikarenakan kasir menganggap pemberi dan pelunasan pinjaman hanya atas nama Bp. Heru saja.

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah pembayaran tidak langsung menggambarkan jumlah pelunasan dari masing-masing pinjaman dikarenakan pembayaran dilakukan berdasarkan ketersediaan jumlah uang yang ada di perusahaan. Jadi jumlah peminjaman dapat dilunasi beberapa kali atau beberapa pinjaman dibayar sekaligus.

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp. 3.181.850.487,00 berasal dari penerimaan uang melalui kas sebesar Rp. 2.589.341.500,00 dan melalui bank UOB Buana sebesar Rp. 592.508.987,00 yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai peredaran usaha (penyerahan jasa) karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan pemegang saham.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari pemegang saham, hal itu terjadi karena saldo keuangan perusahaan tidak mencukupi dananya untuk keperluan operasional perusahaan.

bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena pemegang saham (Bapak Heru) tidak mencukupi dananya, Bapak S meminjam kepada rekannya, sehingga dalam pembukuan Pemohon Banding hanya ada tanda bukti pinjaman dari pemegang saham saja (Bapak S).

bahwa dalam melakukan koreksi DPP PPN Terbanding hanya semata-mata berdasarkan dari uang masuk yang dianggap oleh Terbanding sebagai peredaran usaha (penyerahan jasa), tanpa didukung oleh bukti yang lain yang mendukung adanya penjualan dimana uang masuk tersebut belum tentu merupakan penghasilan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa uang masuk sebesar Rp. 3.181.850.487,00 (kas sebesar Rp. 2.589.341.500,00 dan bank UOB Buana sebesar Rp. 592.508.987,00) adalah pinjaman dari pemegang saham (Bapak Heru) dan juga terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding telah mengembalikan kepada pemegang saham secara berangsur selama tahun 2007.

bahwa menurut Majelis, oleh karena yang meminjamkan dana adalah pemegang saham, maka tidak adanya perjanjian hutang antara pemegang saham dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar persyaratan adanya hutang kepada pemegang saham.

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar Rp. 3.181.850.487,00 adalah pinjaman dari pemegang saham bukan merupakan penerimaan dari peredaran usaha/penyerahan, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 3.181.850.487,00 tidak dapat dipertahankan
 
Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.

bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 atas nama Pemohon Banding menjadi sebagai berikut :

DPP PPN cfm. Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPN menurut Majelis  
Rp 12.966.153.737,00
Rp   3.181.850.487,00
Rp   9.784.303.250,00
 
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
 
Memutuskan :

Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-378/WPJ.01/2009 tanggal 27 Agustus 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 nomor: 00016/207/07/123/09 tanggal 6 Maret 2009, sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :


DPP Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Keluaran
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
PPN yang kurang dibayar

Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp 9.784.303.250,00

Rp.   978.430.325,00
Rp.   976.839.154,00
Rp.       1.464.096,00


Rp.         614.920,00
Rp.       2.079.016,00