Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-30264/PP/M.VI/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.2.095.848.098,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-30264/PP/M.VI/16/2011

Jenis Pajak : PPN

 
Tahun Pajak : 2005

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.2.095.848.098,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 


Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding memberikan penjelasan sesuai dengan Surat Uraian Bandingnya di halaman 6 sampai dengan 11 pada putusan ini;

 
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan sesuai dengan Surat Bandingnya di halaman 3 sampai dengan 4 pada putusan ini, dan sesuai dengan Surat Bantahan di halaman 12 sampai dengan 14 pada putusan ini;

Menurut Majelis  : bahwa menurut Pemohon Banding, substansi (nature) dari transaksi pengurangan harga sebesar 10% yang diberikan kepada PT ABC  adalah Volume Diskon. Volume Diskon ini telah dicantumkan di dalam Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. ABC serta tercermin di dalam Faktur Pajak dan telah dicatat di dalam pos perkiraan potongan harga di dalam Buku Besar. Pemberian diskon tersebut diberikan karena PT. ABC melakukan pembelian dalam jumlah besar dari Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan klausul 4.3 perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan distributornya, pemberian diskon baru diberikan jika distributor melampaui angka perputaran/omset (turn over) minimum yang dihitung sekali dalam setahun yang artinya ada syarat tertentu yang harus terlebih dahulu dicapai distributor untuk dapat menikmati diskon tersebut. Berdasarkan penelitian terhadap kontrak dan invoice yang diberikan Pemohon Banding, diketahui bahwa volume discount yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT. ABC di tahun 2005 terkait dengan pencapaian jumlah perputaran minimum tahun 2004 yang ditentukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa volume discount sebesar 10% dari nilai tagihan yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. ABC merupakan penghargaan atas prestasi PT. ABC sebagai penerima waralaba karena dapat mencapai nilai minimum perputaran di tahun 2004;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Perjanjian Toko DEF’s antara PT DEF Indonesia dengan PT ABC tanggal 1 Desember 2001 beserta Perjanjian Tambahannya;

bahwa Majelis berpendapat, perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan wara laba PT ABC, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pembuatnya (Pasal 1338 Kitab Undang--undang Hukum Perdata) dalam konteks hubungan bisnis antara penjual dan pembeli, di mana pembeli melakukan pembelian dengan jumlah/nilai yang relatif besar dengan memberikan potongan harga sebesar 10% adalah merupakan kewajaran dan merupakan konvensi yang biasa dilakukan dalam dunia bisnis dan perdagangan;
   
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, disebutkan :

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;

bahwa hubungan usaha antara Pemohon Banding dengan PT ABC bukan semata-mata memiliki hubungan istimewa namun merupakan hubungan antara penjual dan pembeli;

bahwa pemberian potongan harga (volume discount) sebesar 10% merupakan pertimbangan bisnis yang terjalin antara kedua belah pihak dengan tidak meninggalkan norma-norma perpajakan, di antaranya pemberian diskon tidak dilakukan melalui mekanisme penerbitan nota kredit, melainkan langsung dicantumkan dalam faktur komersial maupun Faktur Pajak;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa :
-    Faktur Pajak Standar;
-    Invoice;
-    Slip Jurnal;
-    Nota Retur;

bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta penelitian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa volume discount sebesar 10% yang diberikan kepada PT ABC adalah potongan penjualan yang sudah dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa Terbanding dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1060/PJ.53/2005 tanggal 15 Desember 2005 memberikan penjelasan sebagai berikut : “Sepanjang Sales Incentive yang diberikan tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual, maka atas pembayaran Sales Incentive tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT. ABC tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual dengan demikian potongan penjualan tersebut bukan termasuk insentif atau penghargaan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan serta pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 2.095.848.098,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Memperhatikan :
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat :
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Nomor: KEP-160/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 27 Februari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Nopember 2005, Nomor: 00238/207/05/057/08 tanggal 09 Januari 2008, sehingga jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :  
a.
b.
c.
d.
e.  
Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut :
Dikurangi : Retur Penjualan
Jumlah 
Rp    1.103.523,00
Rp    -
Rp    56.752.991.230,00
(Rp     4.891.126.210,00)
Rp    51.862.968.543,00

Pajak Keluaran :  
a.
b.
c.
Pajak Keluaran Seluruhnya
Dikurangi : - PPN atas retur penjualan
Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp    5.675.299.213,00
(Rp      489.112.621,00)
Rp    5.186.186.592,00

Pajak yang dapat diperhitungkan :  
a.
b.
d.
e.
f.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Dibayar demon NPWP sendiri
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
Dikurangi  :PPN atas retur pembelian
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp    3.952.895.624,00
Rp    1.646.621.629,00
Rp       337.886.139,00
(Rp     159.874.356,00)
Rp    5.777.529.036,00
PPN yang kurang /lebih dibayar (Rp      591.342.444,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Rp       591.342.444,00
PPN yang kurang dibayar atau (lebih) dibayar Rp              0,00