Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30169/PP/M.XVII/19/2011

Kategori : Bea Cukai

penetapan Nilai Pabean PIB Nomor: 003197 tanggal 6 Januari 2010, diberitahukan:


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.30169/PP/M.XVII/19/2011

Jenis Pajak : Bea Cukai

 
Tahun Pajak : 2010

 
Pokok Sengketa : penetapan Nilai Pabean PIB Nomor: 003197 tanggal 6 Januari 2010, diberitahukan:
Jenis barang
Jumlah barang
Negara asal
Tarif
: Polystep A-16-22
: 16.000 kg
: Filipina
: 2902.90.10.00 dengan Bea Masuk 5 % (BBS 100%)
dan Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp 6.034.000,00

 


Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding menetapkan Klasifikasi Jenis Barang atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 003197 tanggal 6 Januari 2010 yang diberitahukan:

Jenis Barang        :    Polystep A-16-22   
Negara Asal        :    Filipina
Tarif                    :    2902.90.10.00 dengan Bea Masuk 5 % (BBS 100%)

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah perbedaan tarif, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 6.034.000,00.

bahwa berdasarkan dalam Risalah Penetapan Klasifikasi, Form D lembar asli tidak disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, atas jenis barang yang diberitahukan dengan PIB 003197 tanggal 6 Januari 2010, yaitu Polystep A-16-22 dengan pos tarif dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5 %.

bahwa Risalah Penetapan Klasifikasi SPTNP, Notul, Detil Notul, Appximp:

Jenis Barang Klasifikasi Pemberitahuan
 BM
Penetapan
BM
Polystep A-16-22 2902.90.10.00 5 % (BBS 100%) 5 %

bahwa alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai:
  1. PT DKSH Indonesia melakukan importasi dengan memakai fasilitas preferensi tarif bea masuk CEPT melalui jalur hijau;
  2. Form D NOP: 13257 tanggal 22 Desember 2009 yang dijadikan dasar pembebanan tarif bea masuk CEPT ternyata tidak ada;
  3. bahwa pada Peratutan Menteri Keuangan Nomor: 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 Pasal 4 ayat (3) menyatakan “Form D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pabean di Pelabuhan Pemasukan”.

 
Menurut Pemohon  : bahwa didalam surat banding Pemohon Banding sudah memngemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi semua ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.011/2009 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEFT);

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan surat CEFT Nomor: 13257 tanggal 22 Desember 2010 yang ditandatangani oleh pejabat dari negara asal barang (Filipina);

bahwa Pemohon Banding sudah mencantumkan kode fasilitas dan Nomor referensi Form D (13257 tanggal 22 Desember 2009) dalam PIB Nomor: 000000-00577-20091228-031810 tanggal 5 Januari 2010;

bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan lembar asli Form D Nomor: 13257 tanggal 22 Desember 2009 pada saat pengajuan PIB pada kantor pabean di pelabuhan sesuai dengan tanda terima Bukti Penerimaan Berkas PIB yang diterima oleh Bapak ABC sebagai petugas penerima tanggal 11 Januari 2010 (terlampir pada Daftar Kronologis-Data Pendukung Nilai Transaksi, Nomor Urut  5)

Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effeective Preferential Tariff (CEFT), Pasal 4 ayat (1) menyatakan: ”Tarif Bea Masuk dalam Rangka Skema CEFT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara Asean bersangkutan”;

bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effeective Preferential Tariff (CEFT), Pasal 4 ayat (3) menyatakan ”Form D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada kantor Pabean di pelabuhan pemasukan;

bahwa pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3538/KPU.01/2010 tanggal 14 Mei 2010, sebagaimana dimaksud pada konsideran menimbang huruf f menyatakan ”bahwa berdasarkan dalam Risalah Penetapan Klasifikasi Form D lembar asli tidak disampaikan oleh Importir pada saat pengajuan PIB”.

bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa PIB Nomor: 003197 tanggal  6 Januari 2010 beserta dokumen pendukung impor, sebagai berikut:

bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003197 tanggal  6 Januari 2010 pada kolom 19 Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor (CEFT), Pemohon Banding telah melampirkan Surat CEFT Nomor: 13257 tanggal 22 Desember 2010 yang ditandatangani oleh pejabat dari negara asal barang (Filipina);

bahwa Pemohon Banding melampirkan lembar asli Form D Nomor: 13257 tanggal 22 Desember 2009 pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pabean di Pelabuhan sesuai dengan tanggal Bukti Penerimaan Berkas PIB yang diterima oleh Sdr. ABC sebagai petugas penerima pada tanggal 11 Januari 2010;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247/KMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effeective Preferential Tariff (CEFT) Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3);

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi Polystep A-16-22  dengan pos tarif  2902.90.10.00 sebesar 5 % tidak dapat dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
 
Mengingat  :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3538/KPU.01/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003142/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Januari 2010, atas nama : PT. XXX, dan menetapkan tarif atas importasi barang Polystep A-16-22 negara asal Filipina dengan pos tarif 2902.90.10.00 sebesar 5% (bebas 100%).