Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29292/PP/M XII/99/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00021/107/08/953/09, tanggal 14 Desem


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29292/PP/M XII/99/2011

Jenis Pajak : Gugatan

 
Masa Pajak : Juli 2008

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00021/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009.

 




Menimbang


:
KETENTUAN FORMAL

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor: 128/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, ditandatangani oleh H. ABC, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 128/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 128/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 06 Juli 2010, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor : KEP-177/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, diketahui bahwa keputusan a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010, sehingga jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal  40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak tanggal 07 Juli 2010 adalah tanggal 06 Agustus 2010;

bahwa dari fakta dan data dalam persidangan terbukti Surat Gugatan Penggugat Nomor : 128/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010  diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2010, sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal  40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;
   
bahwa karena pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal  40 ayat (3), Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi gugatannya;

 
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan  : Menyatakan permohonan Gugatan  Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-177/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00021/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009, atas nama : Penggugat, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;