Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28959/PP/M.II/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 93.487.028,00.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28959/PP/M.II/16/2011 

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai

 
Masa Pajak : November – Desember 2006

 
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 93.487.028,00.

 


Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi penghitungan kembali Pajak Masukan atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, yang mangatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya.

 
Menurut Pemohon  : bahwa Tahun Buku Pemohon Banding adalah 1 April s/d 31 Maret, sehingga tahun buku 2006 dan pelaporan SPT Masa PPN adalah dari Masa Pajak April 2006 s/d Masa Pajak Maret 2007, dengan demikian atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan akan menjadi koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak April 2007, Mei 2007, atau Juni 2007 (salah satu Masa pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku), koreksi Pajak Masukan dari penghitungan kembali Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding  dalam SKPKB PPN Masa Pajak November 2006 s/d Desember 2006 tidak sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.


Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHP-322/WPJ.07/KP.0600/ 2008 tanggal 23 September 2008, alasan Terbanding melakukan koreksi dengan melakukan Penghitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp.93.487.028,00 dikarenakan Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN.

bahwa sebagaimana menurut Terbanding koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN karena atas penyerahan barang dan jasa tersebut dilakukan di Luar Negeri untuk kemudian diserahkan kepada konsumen di Luar Negeri, berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak maka dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi sebesar Rp.93.487.028,00 atas penghitungan kembali Pajak Masukan sebagai akibat adanya koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan di luar negeri yang Tidak Terutang PPN dimana Terbanding telah melakukan kekeliruan dalam penerapan pelaksanaan Undang-undang atas Tata Cara Penghitungan Kembali PPN Masukan untuk Wajib Pajak yang melakukan Penyerahan Jasa yang Terutang PPN dan Jasa yang Tidak Terutang PPN yaitu pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa atas koreksi Penghitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp.93.487.028,00 karena melakukan penyerahan tidak terutang PPN untuk SPT Masa Pajak November 2006 s/d Desember 2006 Pemohon Banding belum melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sebagaimana diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dimana Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali Pajak Masukan  diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. Tahun Buku Pemohon Banding adalah 1 April s/d 31 Maret, sehingga tahun buku 2006 dan pelaporan SPT Masa PPN adalah dari Masa Pajak April 2006 s/d Masa Pajak Maret 2007, dengan demikian atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan akan menjadi koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak April 2007, Mei 2007, atau Juni 2007 (salah satu Masa pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku).

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum melakukan Penghitungan Kembali atas Pajak Masukan Masa Pajak November 2006 s/d Desember 2006  sampai dengan batas waktu paling lambat bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yaitu Masa Pajak April 2007, Mei 2007, atau Juni 2007, dengan demikian tidak terdapat bukti yang dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan Penghitungan Kembali Pajak Masukan sehubungan adanya koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan di luar negeri yang Tidak Terutang PPN, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa berdasar ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan pajak, koreksi Penghitungan Kembali Pajak Masukan atas Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan di luar negeri yang Tidak Terutang PPN yang dilakukan oleh Terbanding adalah sudah benar.

bahwa berdasar pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Penghitungan Kembali Pajak Masukan karena adanya Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan di Luar Negeri yang tidak terutang PPN sebesar Rp.93.487.028,00 tetap dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November sampai dengan Desember 2006 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding.


Memperhatikan : : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.


Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor  16 Tahun 2000,
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.


Memutuskan :
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-637/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 8 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa November s/d Desember Tahun Pajak 2006 Nomor : 00173/207/06/058/08 tanggal 25 September  2008.