Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28903/PP/M.VIII/19/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB negara asal Singapore yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 359345 tanggal 28 Oktober 200


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 28903/PP/M.VIII/19/2011 

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2008

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB negara asal Singapore yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 359345 tanggal 28 Oktober 2008 dari semula sebesar  CIF USD 141,853.58 menjadi CIF USD 150,817.58.

 


Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhdap Deklarasi Nilai Pabean, dapat diketahui bahwa barang impor bukan merupakan subyek suatu transaksi jual beli, sesuai dengan Pasal 7 Kep 81/BC/1999 dan Pasal 25 ayat (2) P-01/BC/2007, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 359345 tanggal 28 Oktober 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hierarki sesuai penggunaannya.

 
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding sudah mengikuti prosedur impor dengan benar dan melaporkan data-data yang sebenarnya, serta membayar pajak-pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menurut Majelis : bahwa sesuai  Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”.

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan….”.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menyatakan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 adalah karena barang impor Pemohon Banding bukan merupakan subyek penjualan sesuai jawaban Pemohon Banding pada butir A Deklarasi Nilai Pabean (DNP) yang menyebutkan bahwa barang impor tidak merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean.

bahwa atas pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding dalam DNPnya menyatakan barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk ekspor ke daerah pabean tersebut, Pemohon Banding tidak memberi sanggahan atau penjelasan apapun.

bahwa mengingat Pemohon Banding tidak memberi sanggahan ataupun penjelasan atas pernyataan Terbanding tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam DNPnya memang  menyatakan barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk ekspor ke daerah pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 a Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat digunakan sebagai sebagai Nilai Pabean.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan tidak ada alasan bagi Majelis untuk menerima Nilai Transaksi atas importasi 8 jenis barang sebagaimana tercantum dalam lembar lanjutan PIB yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 359345 tanggal 28 Oktober 2008 sebagai Nilai Pabean dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding.


Memperhatikan : : Surat Banding,  keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut di atas.


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000


Memutuskan :
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1029/KPU.01/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 035805/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 November 2008.