Putusan Mahkamah Agung Nomor : 751/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117426.36/2011/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019 yang telah berkekuatan h


 

PUTUSAN
Nomor 751/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

 

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
BUT DFG (DFG) LIMITED, beralamat di Gedung FG Tower I Lt. XX, Jalan Jenderal SS Kav. XX-XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh BB, Jabatan Finance Manager BUT DFG (DFG) Limited;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3622/PJ/2019, tanggal 23 Agustus 2019;
Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada CC, jabatan Penelaah Keberatan Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 3 September 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117426.36/2011/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
  2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-01298/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00003/246/11/081/16 tanggal 9 Mei 2016 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01298/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00003/246/11/081/16 tanggal 9 Mei 2016 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011;
  3. Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 17 Januari 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117426.36/2011/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01298/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 Juli 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00003/246/11/081/16 tanggal 09 Mei 2016, atas nama BUT DFG (DFG) Limited, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung FG Tower I Lt. XX, Jalan Jenderal SS Kav. XX-XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Juli 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon ini;
  2. Membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117426.36/2011/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019;
  3. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01298/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00003/246/11/081/16 tanggal 9 Mei 2016 untuk Masa Pajak Januari - Desember 2011;
  4. Mengadili dan memutuskan bahwa jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Januari-Desember 2011 adalah Nihil;
  5. Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 September 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01298/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 Juli 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00003/246/11/081/16 tanggal 9 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi penerapan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terikat dokumen Contract antara Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah Republik Indonesia dan secara normative merujuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPedata yang berlaku sebagai Undang-undang bagi pembuatnya dan dilandasi oleh iktikad baik. Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum lex specialis derogat lex geralis dan lex superior derogat legi inferiori, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law. Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco. Ketiga, karena ada dua lex spesialis atas Undang-Undang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehingga berdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT DFG (Jambi Merang Limited) ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% Undang-Undang PPh. Pemberlakuan ini sekaligus juga mengamankan pembagian penerimaan migas berdasar kontrak PSC sesuai prinsip bagi hasil migas. Keempat, bahwa sesuai dengan kewenangan Majelis Hakim Agung dalam mengedepankan prinsip judicial activism diketahui bahwa dalam Plan of Development (POD) dan dokumen korespondensi Menteri Keuangan Nomor S-443a/MK-012/1982 tanggal 6 Mei 1982 dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 3985A/39/M.DJM/88 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak/perjanjian antara BUT DFG (Jambi Merang Limited) dengan Pemerintah Republik Indonesia dapat diketahui bahwa bagi hasil neto antara para pihak adalah sebesar 85:15, yang hanya dapat terpenuhi dengan penerapan tarif PPh Pasal 26 Final sebesar 20%. Dengan demikian, penerbitan keputusan oleh Terbanding telah dilakukan secara terukur dan memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik serta bersifat erga omnes, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 samapai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S- 604/MK/017/1998;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD2,553,067.00, dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak/ PKP  USD  17,250,449
    Pajak Penghasilan (PPh) Terutang  USD    3,450,090
    Kredit Pajak  USD    1,725,045
    PPh yang Tidak/ Kurang Dibayar  USD    1,725,045
    Sanksi Administrasi  USD       828,022
    Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar  USD    2,553,067

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali 
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);BUT DFG (DFG) LIMITED;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,

Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X