Putusan Mahkamah Agung Nomor : 334/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115280.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 334/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AR Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2063/PJ/2019, tanggal 22 April 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT SDF, beralamat di VV XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan Letjend SS Nomor XX, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115280.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2014 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:
    No Uraian Menurut Pemohon
    Banding (Rp)
    1. Dasar Pengenaan Pajak:  
      - Ekspor  17.829.882.841,00
      - PPN yang dipungut sendiri  14.373.757.856,00
      - PPN dipungut oleh pemungut  287.337.400,00
      Total Penyerahan  32.490.978.097,00
    2. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri  1.437.375.785,00
    3. Kredit PPN  20.762.503.423,00
    4. PPN Kurang / (Lebih) Bayar (19.347.482.937,00)
    5. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya   0,00
    6. PPN yang Kurang / (Lebih) dibayar  (19.347.482.937,00)
    7. Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP  0,00
    8. PPN yang (lebih) dibayar  (19.347.482.937,00)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 November 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115280.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00809/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 17 Mei 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00058/407/14/052/16, tanggal 19 Februari 2016, atas nama PT SDF, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, alamat di VV XX Tower X Lantai XX Suite XX0X Jalan Letjend. SS, Jakarta Barat – DKI Jakarta dan menetapkan penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 13 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Uraian (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:  
- Ekspor  17.829.882.841,00
- PPN yang dipungut sendiri  14.373.757.856,00
- PPN dipungut oleh pemungut  287.337.400,00
Total Penyerahan  32.490.978.097,00
PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri  1.437.375.785,00
Dikurangi :  
Kredit PPN  20.762.503.423,00
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  20.571.078.039,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan  20.571.078.039,00
Jumlah penghitungan PPNlebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.133.702.254,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya  0,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang  (19.133.702.254,00)

Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115280.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115280.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00809/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 17 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00058/407/14/052/16, tanggal 19 Februari 2016, atas nama PT SDF, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di VV XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan Letjend. SS Jakarta Barat, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00058/407/14/052/16, tanggal 19 Februari 2016, atas nama PT SDF, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di VV XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan Letjend. SS, Jakarta Barat, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00809/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 17 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00058/407/14/052/16, tanggal 19 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp19.133.702.254,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu :
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.486.168.792,00
  2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya harus dipungut sendiri sebesar Rp272.542.505,00
  3. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp240.393.444,00;
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan sepanjang koreksi yang tidak dipertahankan dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu, yang telah didukung dengan proses uji bukti, Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menunjukkan data/dokumen antara lain berupa Nota Debit, Usulan Pemusnahan Barang, Berita Acara Penghapusan Barang Rusak, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juncto Pasal 2, Pasal 16, Pasal 17 Peraturan Terbanding Nomor 24/PJ/2012;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp19.133.702.254,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak:    
    Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN :    
    - Ekspor  Rp 17.829.882.841,00
    - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 14.373.757.856,00
    - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp 287.337.400,00
    Jumlah seluruh penyerahan Rp 29.544.645.990
    Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 32.490.978.097,00
    PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp 1.437.375.785,00
    Dikurangi : Rp  
    - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 20.571.078.039,00
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 20.571.078.039,00
    Jumlah penghitungan PPN lebih dibayar/seharusnya tidak terutang Rp (19.133.702.254,00)
    Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00
    Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang Rp (19.133.702.254,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H.  XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan LingkunganPeradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H.  XYZ, S.H., M.Hum.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X