Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2112/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006201.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 2112/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-351/BC.06/2019, tanggal 25 Oktober 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX0A, ASD, FGH, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Sugiarto Utomo, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/SMTM/DS/XI/2019, tanggal 28 Novemnber 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006201.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mejalankan prosedur impor dengan benar dan tepat atas PIB Nomor 004155 tanggal 2 Februari 2018;
  4. Menyatakan pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sesuai Billing DJBC dengan kode billing 620180400172159 tanggal 25 April 2018 sebesar Rp250.957.000 (dua ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) agar dikembalikan kepada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006201.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-247/WBC.02/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-000737/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 3 Maret 2018, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX0A, ASD, FGH, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 004155 tanggal 2 Februari 2018, yaitu 3.200 Bags = 192 TNE Vietnam Robusta Green Coffee Grade 1 Sc.18, negara asal Vietnam, diklasifikasi pada pos tarif 0901.11.10 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006201.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019 tanggal ucap 31 Juli 2019 dan tanggal kirim 07 Agustus 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-247/WBC.02/2018 tanggal 6 Juni 2018;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-247/WBC.02/2018 tanggal 6 Juni 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000737/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 3 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000;

dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 004155 tanggal 2 Februari 2018, yaitu 3.200 Bags = 192 TNE Vietnam Robusta Green Coffee Grade 1 Sc.18, negara asal Vietnam, diklasifikasi pada pos tarif 0901.11.10 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, jenis barang berupa Vietnam Robusta Green Coffee Grade 1 Sc. 18 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 004155 tanggal 2 Februari 2018 melalui skema Perjanjian ATIGA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi maka ditetapkan BM sebesar 10% (MFN), sehingga mewajibkan Termohon PK untuk melunasi tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI) Rp250.957.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, jenis barang berupa Vietnam Robusta Green Coffee Grade 1 Sc. 18 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 004155 tanggal 2 Februari 2018 melalui skema Perjanjian ATIGA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi maka ditetapkan BM sebesar 10% (MFN), sehingga mewajibkan Termohon PK untuk melunasi tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI) Rp250.957.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penetapan tarif (pembebanan) untuk 3.200 Bags = 192 TNE Vietnam Robusta Green Coffee Grade 1 Sc.18 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 004155 tanggal 2 Februari 2018, negara asal Vietnam sesuai SPTNP Nomor SPTNP-000737/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 3 Maret 2018 didukung dengan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor VN-ID 18/02 03237 tanggal 22 Januari 2018, sehingga berhak memperoleh fasilitas Kepabeanan berupan tarif preferensi sebesar 0% (nol persen) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 85 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 juncto Rule 13 OCP ATIGA;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd

H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X