Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3542/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002900.47/2018/PP/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018, yang telah ber


PUTUSAN
Nomor 3542/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA By Pass, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-57/BC.06/2019, tanggal 22 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di Kawasan Industri KK X, Jalan SS Nomor A2 Tegal Batu, Ciwandan, Cilegon XXXXX dan alamat korespondensi TCC Batavia Tower One 22, 23, 25, Jalan K.H. NN Nomor XXX, Jakarta X0XX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;


Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002900.47/2018/PP/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-30/WBC.07/2018, tanggal 5 Februari 2018;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Juni 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002900.47/2018/PP/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018,
yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-30/WBC.07/2018, tanggal 5 Februari 2018, atas nama PT FGH, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) X0.XXX.XXX.0- XXX.000.000, beralamat sesuai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kawasan Industri KK 2, Jalan SS Nomor A2 Tegal Batu, Ciwandan, Cilegon 42445 dan alamat korespondensi TCC Batavia Tower One 22, 23, 25, Jalan K.H. NN Nomor XXX, Jakarta X0XX0, dan menetapkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000810, tanggal 15 Februari 2016, jenis barang berupa Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purposes), tidak dipungut atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 22 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kernbali dahulu Terbanding;
  2. Menganulir putusan Pengadilan Palak dengan Nomor putusan PUT-002900.47/2018/PP/M.IXA Tahun 2018, yang diputus pada tanggal 17 Desember 2018, dan dikirim tanggal 26 Desember 2018;
  3. Menetapkan atas barang impor Wheat In Bulk pos tarif 1001.99.90.90 pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000810, tanggal 15 Februari 2016, tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015, tentang Kriteria dan/atau Rincian ternak, Bahan Pakan, Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga barang impor tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 15 Juli 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-30/WBC.07/2018, tanggal 5 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) X0.XXX.XXX.0-XXX.000; dan menetapkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000810, tanggal 15 Februari 2016, jenis barang berupa Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purposes), tidak dipungut atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000810, tanggal 15 Februari 2016, jenis barang berupa Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purposes) klasifikasi 1001.99.9090 pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (bebas 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (Bayar) sehingga terdapat kekurangan pembayaran berupa Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp463.385.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa penetapan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000810, tanggal 15 Februari 2016, jenis barang berupa Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purposes) klasifikasi 1001.99.9090 pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (bebas 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (Bayar) sehingga terdapat kekurangan pembayaran berupa Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp463.385.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena dari aspek hukum administrasi ternyata ketidaksesuaian dalam melakukan prosedural hukum bahwa Pertama, Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terbukti telah melakukan penundukan diri secara diam-diam bahwa dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) menurut Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo; Kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedur impor guna mempersingkat waktu pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada tahap clearence stage, namun kebijakan peraturan a quo tidak dapat menghapus untuk membuat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (cq. SPTNP) berdasarkan Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo apabila ingin menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Ketiga, bahwa peraturan kebijakan yang dibuat oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mereduksi norma yang diatur dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang ditetapkan Pasal 17 juncto Pasal 16 Undang-Undang a quo, sehingga keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat dikesampingkan (put aside) karena tidak sesuai dengan azas dan jiwa dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Ke-empat, terlepas dari kewenangan memungut Pajak Pertambahan Nilai merupakan serta merta yang melekat tugas pokok dan fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga terhadap in casu bahwa importasi berupa Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purposes), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000810, tanggal 15 Februari 2016, adalah bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 28 September 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X