Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2146/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-43899/PP/M.VII/16/2013, tanggal 11 Maret 2013, yang telah berkekuatan hukum tet


 

PUTUSAN
Nomor 2146/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1235/PJ/2013, tanggal 17 Juni 2013;


Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


BUT GHJ beralamat di DD Lantai X, Jalan DF, Nomor X0 Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Chief Country Officer, dan CC sales, jabatan Country FD-Indonesia;


Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-43899/PP/M.VII/16/2013, tanggal 11 Maret 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
  2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-495/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 16 September 2010 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00011/277/07/091/09 tanggal 26 Juni 2009 Tahun Pajak 2007 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-495/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 16 September 2010 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00011/277/07/091/09 tanggal 26 Juni 2009; dan;
  3. Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN pada Tahun pajak 2007 adalah sebesar Rp.31.746.579.738,00 dan segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Februari 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-43899/PP/M.VII/16/2013, tanggal 11 Maret 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas KEP-495/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 16 September 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00011/277/07/091/09, tanggal 26 Juni 2009, atas nama: BUT DD Bank A.G., NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha : Perbankan, Alamat : DD Xth Floor, XX, DF Nomor X0, Jakarta-X0XX0, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak  
Pemanfaatan JKP dari Luar Negeri Rp 4.351.886.830,00
PPN yang harus dibayar Rp    435.188.683,00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp    435.188.683,00
Dikurangi :  
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp.   435.188.683,00
Sanksi Administrasi :  
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp                      0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp                      0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Juni 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-43899/PP/M.VII/16/2013, tanggal 11 Maret 2013 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-43899/PP/M.VII/16/2013, tanggal 11 Maret 2013 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    3.2. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-495/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 16 September 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00011/277/07/091/09, tanggal 26 Juni 2009, atas nama : BUT DD Bank A.G., NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2013 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-495/ WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 16 September 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari - Desember 2007 Nomor: 00011/277/07/091/09, tanggal 26 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi BR - Other Inter-Entity Charges - Adm Exp Sales Mkt M Exp (Account:0XXX00X-XX-X); - Balpos XX0X00 Rp28.125.990.498,00; dan Koreksi Br-Other Inter-Entity Charges Adm Exp Dcm Tp sebesar Rp632.231.173,00; serta Koreksi Jasa Kena Pajak yang Telah Dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp2.988.358.067,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari - Desember 2007 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu atas penyerahan Jasa Luar Negeri yang dilakukan di luar daerah pabean tidak terutang PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A juncto Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jo Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 juncto Pasal 6 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak  
    Pemanfaatan JKP dari Luar Negeri Rp 4.351.886.830,00
    PPN yang harus dibayar Rp    435.188.683,00
    Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp    435.188.683,00
    Dikurangi :  
    Dibayar dengan NPWP sendiri Rp.   435.188.683,00
    Sanksi Administrasi :  
    Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp                      0,00
    Jumlah yang masih harus dibayar Rp                      0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X