Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2113/B/PK/Pjk/2020

Kategori : KUP

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008234.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 2113/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4062/PJ/2019, tanggal 23 September 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT GHJ, beralamat di Kawasan FG, Jalan DF Km. XXX Gunung Sugih, Ciwandan, Cilegon-Banten XXXXX, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008234.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Penggugat mohon agar permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02140/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 5 September 2018 dapat dikabulkan seluruhnya sehingga sanksi administrasi yang masih harus dibayar menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:
    No URAIAN JUMLAH RUPIAH MENURUT SANKSI ADMINISTRASI
    YANG DIBATALKAN
    TERGUGAT PUTUSAN
    GUGATAN
    1
    2
    3
    4








    5
    Pajak harus dibayar / ditagih kembali
    Telah dibayar
    Kurang dibayar (1-2)
    Sanksi administrasi:
    a. Denda Pasal 7 KUP
    b. Bunga Pasal 8 (2) KUP
    c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP
    d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP
    e. Denda Pasal 14 (3) KUP
    f. Denda Pasal 14 (4) KUP
    g. Bunga Pasal 14 (5) KUP
    h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)
    Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h)
    0
    0
    0

    0
    0
    0
    853.904.027
    0
    0
    0
    853.904.027
    853.904.027
    0
    0
    0

    0
    0
    0
    0
    0
    0
    0
    0
    0
    0
    0
    0

    0
    0
    0
    853.904.027
    0
    0
    0
    853.904.027
    853.904.027

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 7 November 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008234.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02140/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008234.99/2018/PP yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008234.99/2018/PP, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri Pancapuri-Jalan DF Km. XXX Gunung Sugih, Ciwandan, Cilegon-Banten XXXXX;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008234.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 26 Juni 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk selurhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008234.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 26 Juni 2019 untuk selurhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02140/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008234.99/2018/PP, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri Pancapuri- Jalan DF Km. XXX Gunung Sugih, Ciwandan, Cilegon-Banten XXXXX, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00025/167/15/052/17 tanggal 9 Juni 2017 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2015 atas nama PT GHJ, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri Pancapuri-Jalan DF Km. XXX Gunung Sugih, Ciwandan, Cilegon-Banten XXXXX, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor 02140/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor 02140/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menempatkan prinsip kehati-hatian berdasarkan konsep dasar Macthing Cost Againts Revenue serta pemenuhan prinsip kehati-hatian, sehingga Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah mencatat utang sesuai dengan masa penerimaan Invoice dari pemberi lisensi, telah memenuhi ketentuan hukum dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a), Pasal 14 ayat (4) Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 6 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012 juncto PSAK Nomor 57;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X