Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2178/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003475.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 23 Juli 2019, yang telah berkekuata


 

PUTUSAN
Nomor 2178/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE Tbk., beralamat di Jalan RTY VIII Nomor X, ASD, FGH, Jakarta Utara 14430, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. ZXC, S.H., M.M., L.L.M., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Konsultan Hukum Pajak pada Kantor VBN & Partners, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-451/BC.06/2019, tanggal 2 Desember 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003475.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 23 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa tindakan dan/atau Keputusan Terbanding yang mempertahankan penetapan PPN terutang melalui SPTNP merupakan tindakan dan/atau keputusan yang tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Dimana hal tersebut menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan merupakan tindakan dan/atau keputusan yang dapat dibatalkan. oleh karena itu seharusnya keputusan Terbanding Nomor KEP-38/WBC.07/2018 tidak dipertahankan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Mei 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003475.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 23 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-38/WBC.07/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Tbk. terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000533/NTL/WBC.07/KPP.MP.01/2017 tanggal 27 November 2017, atas nama PT QWE Tbk., NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Jalan RTY VIII Nomor X, ASD, FGH, Jakarta Utara 14430, dan menetapkan PPN atas PIB Nomor 004835 tanggal 07 November 2017, jenis barang berupa Meat and Bone Meal, Negara asal United States, klasifikasi pos tarif 2309.90.90, menjadi sebesar 10% (bayar 100%), sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp143.133.000,00 (seratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 08 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Mengadili:


Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE, Tbk., untuk seluruhnya;

Mengadili Sendiri:


  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003475.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019 diucapkan tanggal 23 Juli 2019 untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003475.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019 diucapkan tanggal 23 Juli 2019 untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 000533/NTL/WBC.07/KPP.MP.01/2017, tanggal 27 November 2017, batal demi hukum;
  4. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-38/WBC.07/2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Tbk., terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 000533/NTL/WBC.07/KPP.MP.01/2017, tanggal 27 November 2017, batal demi hukum;
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara a quo;

Namun apabila yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-38/WBC.07/2018 tanggal 08 Maret 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Nomor: SPTNP-000533/NTL/WBC.07/KPP.MP.01/2017, tanggal 27 November 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan PPN atas PIB Nomor: 004835, tanggal 07 November 2017, jenis barang berupa Meat and Bone Meal, Negara asal United States, klasifikasi pos tarif 2309.90.90, menjadi sebesar 10% (bayar 100%), sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp143.133.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupa Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPN sebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp143.133.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupa Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPN sebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp143.133.000,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Bahan Pakan Ternak yang tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak tertentu yang atas impornya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga terhadap importasi Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali/PT. QWE, Tbk) dikenakan PPN dengan tarif 10% sehingga terdapat tagihan PDRI berupa PPN sebesar Rp143.133.000,00, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 267/PMK.010/2015;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi Rp143.133.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT QWE Tbk.;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X