Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2133/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002114.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 05 Agustus 2019, yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 2133/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4842/PJ./2019, tanggal 28 Oktober 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di RTY Plaza ASD X Lantai X0, Jalan FGH Nomor XX, JKL, ZXC, Jakarta Pusat 10350, yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002114.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 05 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 April 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002114.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 05 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00995/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 14 Desember 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00005//207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Plaza ASD X Lantai X0, Jalan FGH Nomor XX, JKL, Jakarta Pusat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Ekspor 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut 
Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut 
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 
Jumlah Seluruh Penyerahan 
Pajak Keluaran 
Kredit Pajak 
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar 
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya 
PPN Kurang Dibayar
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) Dibayar 
Rp              76.266.585.000,00
Rp              54.707.704.726,00
Rp                                     0,00
Rp                9.902.455.200,00
Rp                                     0,00
Rp            140.876.744.926,00
Rp                5.470.770.473,00
Rp            100.173.695.734,00
(Rp            94.702,925.261,00)
Rp              94.837.060.697,00
Rp                   134.135.436,00
Rp                   134.135.436,00
Rp                   268.270.872,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 07 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002114.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002114.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.3. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
3.4. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00995/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 14 Desember 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00005/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Plaza ASD X Lantai X0, Jalan FGH Nomor XX, JKL, Jakarta Pusat terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.5. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00005/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Plaza ASD X Lantai X0, Jalan FGH Nomor XX, JKL, Jakarta Pusat terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;
3.6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00995/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 14 Desember 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2013, Nomor: 00005//207/13/092/17, tanggal 27 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp268.270.872,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
  1. Koreksi Pajak Masukan yang terkait FP Masukan yang diterbitkan oleh WP yang PKP-nya telah dicabut sebesar Rp1.884.034;
  2. Koreksi Pajak Masukan yang atas faktur pajaknya diterbitkan ganda sebesar Rp315.036;
  3. Koreksi Pajak Masukan yang atas faktur pajaknya menggunakan nomor seri yang tidak sesuai jatah yang diberikan DJP sebesar Rp67.079.553;
  4. Koreksi Pajak Masukan yang atas faktur pajaknya dibuat mendahului surat persetujuan pemberian nomor seri oleh DJP sebesar Rp39.393.491;
  5. Koreksi Pajak Masukan karena Tidak Mempunyai Hubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp79.399.595;
  6. Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Barang Kena Pajak Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan PPN sebesar Rp27.001.671;
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2013, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu terbukti Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) menerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa perbedaan NPWP, tidak urutnya seri faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatan melawan atau melanggar hukum yang lebih bersifat administrasi semata, bahwasanya Faktur Pajak memiliki sifat dan karakteristik “aantonder belastingen” yang dapat dikelompokkan sebagai surat berharga/surat di bidang perpajakan yang mempunyai nilai uang, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp268.270.872,00 dengan perincian sebagai berikut:
Ekspor 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut 
Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut 
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 
Jumlah Seluruh Penyerahan 
Pajak Keluaran 
Kredit Pajak 
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar 
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya 
PPN Kurang Dibayar
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) Dibayar 
Rp              76.266.585.000,00
Rp              54.707.704.726,00
Rp                                     0,00
Rp                9.902.455.200,00
Rp                                     0,00
Rp            140.876.744.926,00
Rp                5.470.770.473,00
Rp            100.173.695.734,00
(Rp            94.702,925.261,00)
Rp              94.837.060.697,00
Rp                   134.135.436,00
Rp                   134.135.436,00
Rp                   268.270.872,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X