Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2038/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-102063.15/2012/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 2038/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Graha RTY Lt. X0, Jalan ASD Nomor XX, Pejaten Barat, Jakarta Selatan 12510, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4906/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-102063.15/2012/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-71/WPJ.07/2016 tanggal 8 Januari 2016 yang merupakan Keputusan Keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun 2012 Nomor 00094/406/12/056/14 tanggal 16 Oktober 2014 dengan jumlah Iebih bayar sebesar Rp2.413.601.191,00 seharusnya diubah menjadi Iebih bayar sesuai SPT PPh Badan 2012 sebesar Rp4.055.249.551,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Uraian Jumlah Rupiah Menurut Koreksi Yang Dibatalkan
(Rp)
Surat Ketetapan Pajak/ Keputusan Keberatan Permohonan Banding
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto
Biaya Usaha
Penghasilan Neto Dalam Negeri
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
Penghasilan dari luar usaha
Penyesuaian Fiskal:
Penyesuaian Fiskal Positif
Penyesuaian Fiskal Negatif
Jumlah Penyesuaian Fiskal
Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto
Penghasilan Kena PajakPPh Terutang
Kredit Pajak:
84,949,307,452
66,639,792,977
27,602,411,70
15,859,490,94
(57,346,895,74
(50,780,302,02
18,309,514,475
16,472,553,015
11,742,920,75
16,472,553,01
(6,566,593,7169))
-
1,836,961,460
1,494,245,061
5,401,820,228
2,070,162,472
3,331,657,756
(4,729,632,256
1,494,245,061
5,401,820,228
2,070,162,472
3,331,657,756
(6,566,593,716)
-
-
-
-
6,662,864,277
6,662,864,000
1,665,716,000
96,270,561
96,270,000
24,067,500
(6,566,593,716)
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
275,185,000
847,129,184
2,957,003,007
275,185,000
847,129,184
2,957,003,007
-
-
-
Pajak yang dapat dikreditkan 4,079,317,191 4,079,317,191 -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2,413,601,191) (4,055,249,691 -
  
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Oktober 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-102063.15/2012/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/WPJ.07/2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00094/406/12/056/14 tanggal 16 Oktober 2014 atas Nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Graha RTY Lt. X0, Jalan ASD Nomor XX, Pejaten Barat, Jakarta Selatan 12510;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-102063.15/2012/PP/M.VA Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2019 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Untuk membatalkan, mencabut, dan/atau mengubah Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-102063.15/2012/PP/M.VA Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2019; dan
  3. Untuk menginstruksikan kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan, mencabut dan/atau mengubah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2012 dan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-71/WPJ.07/2016 tanggal 8 Januari 2016;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-71/WPJ.07/2016 tanggal 08 Januari 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00094/406/12/056/14 tanggal 16 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000;

adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.566.593.716,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.566.593.716,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan serta memiliki kaitan hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue karena in casu memiliki keterikatan dengan hubungan istimewa maka Fully Pledged Distributor karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak melakukan riset dan pengembangan produk tetapi melakukan fungsi pemasaran, menanggung risiko pasar, piutang dan persediaan, dengan merujuk berdasarkan hasil analisis Transfer Pricing, diketahui bahwa quartile ke-1 0,78%, quartile ke-2 1,11%, dan quartile ke-3 3,60% maka Operating Margin Pemohon Peninjauan Kembali dengan menggunakan Profit Level Indikator (PLI) Operating Profit Margin (OPM) sesuai Laporan Keuangan Audited Tahun 2012 adalah sebesar - 24,09% sehingga perhitungan laba wajar pada tingkat net margin (Operating Margin) dilakukan justifikasi penyesuaian yang pada akhirnya menghasilkan koreksi HPP Rp6.566.593.716,00; dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto OECD Transfer Pricing Guidelines, Peraturan Terbanding Nomor PER-32/PJ/2011 jis Nomor PER-43/133/2010;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X