Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2000/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001721.47/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 2000/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE TBK, beralamat di Jalan RTY VIII Nomor X, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta Utara 14430, yang diwakili oleh JKL, Jabatan Presiden Direktur;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. ZXC, S.H., M.M., LL.M, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat, pada Arifardhani & Partners, beralamat di Jalan VBN Raya Nomor XX MLP, Jakarta 12430 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 2 September 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-426/BC.06/2019, tanggal 12 November 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001721.47/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-683/BC/2017, tanggal 28 Desember 2017, atas nama PT QWE Tbk;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Mei 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001721.47/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-683/BC/2017, tanggal 28 Desember 2017, atas nama PT QWE Tbk, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY VIII Nomor X, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta Utara 14430, dan menetapkan atas importasi Hydrolyzed Feathermeal dengan 18 PIB yang didaftarkan pada KPPBC Bandar Lampung sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-0262/BC.092/ IP/2017 tanggal 28 Desember 2017, dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%, sehingga tagihan PPN impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.496.142.000,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh dua ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, PT QWE, Tbk untuk seluruhnya;

MENGADILI SENDIRI:


  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001721.47/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019 diucapkan tanggal 27 Juni 2019 untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001721.47/ 2018/PP/M.VIIB Tahun 2019 diucapkan tanggal 27 Juni 2019 untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-683/BC/2017, tanggal 28 Desember 2017 batal demi hukum;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-683/BC/2017, tanggal 28 Desember 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan atas importasi Hydrolyzed Feathermeal dengan 18 PIB yang didaftarkan pada KPPBC Bandar Lampung sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-0262/BC.092/IP/2017, tanggal 28 Desember 2017, dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%, sehingga tagihan PPN impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.496.142.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (selanjutnya disebut SPKTNP) Nomor SPKTNP-683/BC/2017, tanggal 28 Desember 2017 di mana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas penetapan Termohon Peninjauan Kembali atas pembebanan tarif PPN sebesar 10% atas jenis barang Hydrolyzed Feathermeal sehingga tagihan PPN impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.496.142.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (selanjutnya disebut SPKTNP) Nomor SPKTNP-683/BC/2017, tanggal 28 Desember 2017 di mana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas penetapan Termohon Peninjauan Kembali atas pembebanan tarif PPN sebesar 10% atas jenis barang Hydrolyzed Feathermeal sehingga tagihan PPN impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.496.142.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Bahan Pakan Ternak yang tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak tertentu yang atas impornya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. sehingga terhadap importasi Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding (PT QWE, Tbk) dikenakan PPN dengan tarif 10% sehingga terdapat tagihan PDRI berupa PPN sebesar Rp1.496.142.000,00; dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi Rp1.496.142.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE TBK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X