Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3373/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010824.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 3373/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Kampung A, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-99/BC.06/2020, tanggal 7 Februari 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010824.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa demikianlah Permohonan Banding ini disampaikan kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara/sengketa ini dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, atas perhatiannya diucapkan terimakasih;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 Maret 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010824.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-127/WBC.06/2018, tanggal 01 November 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000093/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 13 Juli 2018, atas nama PT XXX, NPWP 01.661.341.xxxx, yang beralamat di Kampung A, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor wheat flour (raw material for animal feed), negara asal Turkey, dengan PIB Nomor 001802 tanggal 03 Juli 2018, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-127/WBC.06/2018, tanggal 01 November 2018, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp136.420.000 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dengan seluruhnya, membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010824.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019 atas KEP-127/WBC.06/2018, tanggal 1 November 2018, terhadap SPTNP-000093/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 13 Juli 2018, menyatakan Hutang Pajak PPN Rp136.420.000,00 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) menjadi Rp0,00 atau Nihil;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh pokok sengketa, administrasi dan bunga denda administrasi Pemohon Peninjauan Kembali serta juga termasuk mengembalikan seluruh hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Bea dan Cukai yang berlaku;
Demikianlah Permohon Peninjauan Kembali ini disampaikan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali ini dan bilamana Majelis Yang Mulia berpendapat lain dapat kiranya memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-127/WBC.06/2018, tanggal 01 November 2018, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000093/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 13 Juli 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.661.341.xxxx; dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor wheat flour (raw material for animal feed), negara asal Turkey, dengan PIB Nomor 001802 tanggal 03 Juli 2018, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar), sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp136.420.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000093/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 13 Juli 2018, sehingga mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar tagihan sebesar Rp136.420.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan aspek yuridis fiskal yang diikuti dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000093/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 13 Juli 2018, sehingga mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar tagihan sebesar Rp136.420.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error factie dan error jurist pada gilirannya tidak memenuhi rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan bahwa karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali terlepas dari kewenangan serta merta dalam mengcollect pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) namun tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) serta substansi tidak memiliki parameter yang terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan yaitu atas importasi wheat flour (raw material for animal feed), negara asal Turkey yang persyaratan dan kriteria berikutnya impor bahan pakan ternak yang bukan imbuhan dan pelengkap yang diberitahukan dengan PIB Nomor 001802, tanggal 03 Juli 2018, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-127/WBC.06/2018, tanggal 01 November 2018, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp136.420.000,00; adalah bertentangan dengan hukum. Hal ini dipertegas bahwa adalah importasi a quo merupakan bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015, juncto 142/PMK.010/2017;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010824.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010824.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 28 September 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx