Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3146/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000884.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 3146/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh YY, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-491/BC.06/2019, tanggal 13 Desember 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX, beralamat di Komplek A, RT B/RW C, Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang 15xxx, yang diwakili oleh ABC jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000884.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9100/KPU.01/2018, tanggal 6 Desember 2018, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018562/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018, tanggal 20 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 April 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000884.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9100/KPU.01/2018, tanggal 6 Desember 2018, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018562/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 20 Agustus 2018, atas nama PT XXX, 31.495.149.xxxx, beralamat di Komplek A, RT B/RW C, Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang 15xxx, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 401594, tanggal 9 Agustus 2018, jenis barang berupa Alumunium Strip In Coil Alloy 6815-H14SR dan Aluminium Strip In Coil Alloy AB4B4-H14/AA4045 (2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7607.11.00 (Pos 1 PIB) dan 7607.12.90 (Pos 2 PIB), mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 13 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.000884.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    1. Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9100/KPU.01/2018, tanggal 6 Desember 2018;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 27 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-9100/KPU.01/2018, tanggal 6 Desember 2018, terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018562/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 20 Agustus 2018, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 31.495.149.xxxx; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 401594, tanggal 9 Agustus 2018, jenis barang berupa Alumunium Strip In Coil Alloy 6815-H14SR dan Aluminium Strip In Coil Alloy AB4B4-H14/AA4045 (2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7607.11.00 (Pos 1 PIB) dan 7607.12.90 (Pos 2 PIB), mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Alumunium Strip in Coil Alloy 6815-H14SR dan Alumunium Strip In Coil Alloy AB4B4-H14/AA4045 (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 401594 tanggal 9 Agustus 2018 melalui skema Perjanjian ACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi dikarenakan adanya keterlambatan penyerahan dokumen SKA Form E, maka ditetapkan BM sebesar 20% (MFN), sehingga mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali untuk melunasi kekurangan tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI) Rp130.875.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Alumunium Strip in Coil Alloy 6815-H14SR dan Alumunium Strip In Coil Alloy AB4B4-H14/AA4045 (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 401594, tanggal 9 Agustus 2018, melalui skema Perjanjian ACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi dikarenakan adanya keterlambatan penyerahan dokumen SKA Form E, maka ditetapkan BM sebesar 20% (MFN), sehingga mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali untuk melunasi kekurangan tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI) Rp130.875.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu importasi Alumunium Strip in Coil Alloy 6815-H14SR dan Alumunium Strip In Coil Alloy AB4B4-H14/AA4045 (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 401594 tanggal 9 Agustus 2018 melalui skema Perjanjian ACFTA yang didukung dengan SKA Form E Nomor E183109100969726 tanggal 31 Juli 2018 diserahkan sebagai lampiran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 401594 tanggal 9 Agustus 2018 secara bersama-sama adalah sah dan dapat diterima, sehingga berhak mendapat fasilitas kepebeanan berupa preferensi tarifbea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar0% (lima persen) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 85 Undang-Undang Kepabeanan juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 juncto Rule 14, 15 dan 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 28 September 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan  Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx