Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003937.99/2020/PP/HT.I Tahun 2020

Kategori : PPN dan PPnBM

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak September 2009 Nomor 00228/207/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014, yan


 

PUTUSAN
Nomor PUT-003937.99/2020/PP/HT.I Tahun 2020

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK


Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Cepat pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1647/WPJ.01/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak September 2009 Nomor 00228/207/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003937.99/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

XXX, NPWP 06.939.267.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Durian, Medan, Sumatera Utara, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Sdr. XXX, jabatan: Pimpinan, berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Antara Apoteker Pengelola Apotik Dengan Pemilik FF Apotik Nomor C tanggal 27 Mei 1999 yang dibuat dihadapan ABC, S.H. Notaris berkedudukan di Medan;

Nama :    BCD,
Jabatan :    Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum :    KEP-596/PP/IKH/2018 tanggal 5 November 2018,
Surat Kuasa Khusus :    005/SOA/PP/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020,
   
Nama :    CDE,
Jabatan :    Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum :    KEP-283/PP/IKH/2020 tanggal 13 Juli 2020,
Surat Kuasa Khusus :    006/SOA/PP/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

MELAWAN


Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. D, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP :    DEF / 19730417199xxx
  Jabatan :    Penelaah Keberatan,
  Unit Organisasi  :    Direktorat Keberatan dan Banding,
     
2. Nama/NIP :    GHI / 19790417xxx
  Jabatan :    Penelaah Keberatan,
  Unit Organisasi :    Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-10781/PJ.07/2020 tanggal 24 Agustus 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-401/PP/BR/2020 tanggal 6 Juli 2020

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 002/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

TENTANG DUDUK SENGKETA


Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 00228/207/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding Terbanding
1 Dasar Pengenaan Pajak    
  a.    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN    
         a.1.    Ekspor  0 0
         a.2.    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 1.576.722.163
         a.3.     Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0
         a.4.     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0
         a.5.     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0
         a.6.     Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 0 1.576.722.163
  b.    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0
  c.    Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 0 1.576.72.163
  d.    Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Bervujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/
       Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri:
   
         d.1.     Impor BKP 0 0
         d.2.     Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0
         d.3.     Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0
         d.4.     Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0
         d.5.     Kegiatan Membangun Sendiri 0 0
         d.6.     Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5) 0 0
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar    
  a.     Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6) 0 157.672.216
  b.     Dikurangi:    
          b.1.     PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0
          b.2.     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0
          b.3.     STP (pokok kurang bayar) 0 0
          b.4.     Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0
          b.5.     Lain-lain 0 0
          b.6.    Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 0 0
  c.     Diperhitungkan :    
          c.1.    SKPPKP 0 0
  d.    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 0 0
  e.    Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) 0 157.672.216
3 Kelebihan Pajak yang sudah :    
  a.    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0
  b.    Dikompensasikan ke Masa Pajak..........(karena pembetulan) 0 0
  c.    Jumlah (a+b) 0 0
4 PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c) 0 157.672.216
5 Sanksi administrasi :    
  a.    Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP   75.682.664
  b.    Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP   0
  c.    Jumlah (a+b)   75.682.664
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) 0 233.354.886
7 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa a quo Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dengan Surat Nomor 0004/S/0605/2015 tanggal 6 Mei 2015 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1647/WPJ.01/2015 tanggal 4 September 2015 permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Penggugat tersebut ditolak dan dipertahankan oleh Tergugat, sehingga dengan Surat Nomor 002/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 mengajukan Gugatan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM


Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Majelis memeriksa kewenangan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 002/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1647/WPJ.01/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak September 2009 Nomor 00228/207/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak tersebut;

KETENTUAN FORMAL


Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa berdasarkan perintah Pimpinan Pengadilan Pajak, perlu dilakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (2) atau ayat (3) UU Pengadilan Pajak oleh Hakim Tunggal I dengan acara cepat;

bahwa Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengadilan Pajak mengatur:

Ayat (2)
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

Ayat (3)
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang dimaksud adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a.     pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b.     keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c.     keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selajn yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d.     penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

bahwa ketentuan lain yang terkait dengan pengajuan gugatan yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak mengatur:
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 40 ayat (4) UU Pengadilan Pajak mengatur :
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa :

Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan. pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;

bahwa Surat Gugatan Nomor Nomor 002/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2020, (cap harian pos tanggal 2 April 2020) sedangkan Keputusan Tergugat diterima Penggugat pada tanggal 7 November 2015;

bahwa jika dihitung dari tanggal 7 November 2015 sampai dengan tanggal 2 April 2020, maka pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga diperlukan bukti kapan Surat Keputusan Tergugat dikirim oleh Tergugat dan diterima oleh Penggugat;

bahwa Tergugat menyatakan bahwa pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal 7 November 2015 sampai dengan tanggal 2 April 2020;

bahwa pada sidang pemeriksaan tanggal 25 Agustus 2020 Penggugat menyatakan bahwa keterlambatan pengajuan surat gugatan karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeure) yaitu karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020;

bahwa pengertian force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah perang, huru hara, pemogokan, pembatasan perdagangan oleh suatu Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;

bahwa pada persidangan tanggal 25 Agustus 2020 Penggugat menunjukkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit YY Medan yang menerangkan bahwa Penggugat pernah dirawat pada bulan September 2015 karena sakit Diabetes, Asam Lambung dan Keluhan Lemas serta beberapa lembar fotokopi resep obat dari dokter;

bahwa Penggugat juga menjelaskan bahwa Penggugat sempat dirawat di Rumah Sakit lainnya di Medan dan Penang namun tidak ada bukti tertulis atau bukti pendukung lain yang bisa ditunjukkan oleh Pengugat dalam persidangan untuk membuktikan bahwa Penggugat dirawat karena sakit pada kurun waktu Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Hakim Tunggal I berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan yang dapat membuktikan adanya keadaan diluar kekuasaan (force majeure) yang menyebabkan Penggugat tidak dapat mengajukan surat gugatan selama 4 (empat) tahun lebih;

bahwa berdasarkan pernyataan Tergugat dan Penggugat di atas, ketentuan perundangan-undangan yang berlaku serta pemeriksaan dalam persidangan, Hakim Tunggal I berpendapat jika dihitung dari tanggal 7 November 2015 sampai dengan tanggal 2 April 2020) maka pengajuan gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karenanya Hakim Tunggal I berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor 002/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI


Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1647/WPJ.01/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak September 2009 Nomor 00228/207/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama XXX, NPWP 06.939.267.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Durian, Medan, Sumatera Utara, tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan pertimbangan Hakim Tunggal I Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 dengan susunan Hakim Tunggal I sebagai berikut:

JKL, Ak., M.M

dengan dibantu oleh
sebagai Hakim Tunggal I,

MNO, S.E, Ak.M.M.

sebagai panitera pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal I pada hari Selasa, tanggal 20 0ktober 2020 dengan dihadiri oleh Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri Tergugat.



                              HAKIM TUNGGAL I

                                            ttd.

                                   JKL, Ak., M.M

                            PANITERA PENGGANTl

                                                ttd.

                                 MNO, S.E, Ak.M.M..



Salinan sesuai dengan aslinya,
Wakil Panitera



NNN, Ak., M.A.
NIP. xxxxxxxxxxxxxxxxxx