Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4145/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003535.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 4145/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal BB, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Subdirektorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-326/BC.06/2019, tanggal 11 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT SDF, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan CC, Kavling X-X Nomor X, Jakarta, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003535.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon banding sehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp1.340.336.000,00;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 1 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003535.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-24/WBC.20/2018, tanggal 28 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000059, tanggal 14 November 2017, atas nama PT SDF, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan CC Kavling X-X Nomor X, Jakarta, XXXX0, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000439, tanggal 30 Oktober 2017, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,422.28/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp10.346.105.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus empat puluh enam juta seratus lima ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,  juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding atas harga ekspor;
  2. Menyatakan bahwa tarif Bea Keluar 7,5% yang diputus oleh Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003535.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal ucap 29 Juli 2019, tanggal kirim 9 Agustus 2019, telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan;
Mengadili Sendiri:
  1. Menetapkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor dimana berdasarkan Pasal 11A PMK Nomor 86 Tahun 2016 hasil pemeriksaan tersebut dijadikan dasar pengenaan harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar;
  2. Menetapkan Bea Keluar yang harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-24/WBC.20/2018, tanggal 28 Februari 2018, dimana harga ekspor yang digunakan yaitu 2.480,35 USD/WMT;
  3. Menyatakan sah dan bernilai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-24/WBC.20/2018, tanggal 28 Februari 2018;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-24/WBC.20/2018, tanggal 28 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000059, tanggal 14 November 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000439, tanggal 30 Oktober 2017, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,422.28/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp10.346.105.000,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-24/WBC.20/2018, tanggal 28 Februari 2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000059, tanggal 14 November 2017 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000439, tanggal 30 Oktober 2017 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan menilai fakta, data dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000059 tanggal 14 November 2017 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000439, tanggal 30 Oktober 2017 yang terkait dengan:
    Uraian  Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan
    1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga
    dan Mineral Ikutannya
    Konsentrat Tembaga
    dan Mineral Ikutannya
     
    2 Satuan Barang  TNE TNE  
    3 Jumlah Barang 11,000.00 11,000.00 (1.30)
    4 Pos Tarif 26030000 26030000 26030000 -
    5 Tarif Bea Keluar   5.0 7.5 (2.50)
    6 Harga Ekspor 2,242.29 2,480.35 (238.06)
    7 N. Tukar Mata Uang 13,518 13,518 -
    8 Bea Keluar    16,671,202,000 27,665,000,436 10,993,799,000
    9 Sanksi Administrasi - - -

telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim telah terdapat kekeliruan nyata dalam menilai data, fakta dan menerapkan hukum, karena kekurangan pembayaran Bea Keluar tersebut sebagai akibat atas perbedaan:
  1. Pengenaan tarif bea keluar dari 5% menjadi 7,5%;
  2. Penentuan harga ekspor disebabkan perbedaan hasil pengujian kadar kandungan konsentrat tembaga;
      MENURUT
    PEMOHON PENINJAUAN
    KEMBALI
    MENURUT
    TERMOHON
    PENINJAUAN KEMBALI
    TARIF BEA KELUAR   7,5% 5%
    HARGA EKSPOR 2.480,35 USD/WMT  2.242,29 USD/WMT
    JUMLAH BARANG   11.000,30 WMT 11.000,00 WMT
    BEA KELUAR (Rp)   27.665.000.436 16.671.202.000
    KEKURANGAN (Rp)  10.993.799.000 0

Terkait jumlah barang tidak terdapat selisih namun dalam kadar kandungan yang berbeda hal tersebut mengakibatkan tagihan dikarenakan selisih tersebut masih dalam batas toleransi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 134 Tahun 2012 dan dilakukan secara terukur berdasarkan 3 (tiga) pilar dalam hukum administrasi yang mencakup Kewenangan dan Prosedur serta substansi sudah benar. Sedangkan perlakuan atas implementasi tarif yang keliru dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) melalui penerbitan keputusan a quo telah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan menghasilkan tarif bea keluar semula 5% menjadi 7,5% dan kadar kandungan semula Tembaga (Cu) 28,40% menjadi Tembaga (Cu) 29,99% maka dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Undang-Undang Kepabeanan) juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008;

  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena alasan-alasan yang diajukan bersifat pendapat hukum yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kembali sesuai dengan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000059 tanggal 14 November 2017 menjadi sebesar Rp10.993.799.000;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003535.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003535.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT SDF;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X