Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2157/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66287/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2157/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor ZZ, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-814/PJ./2016, tanggal 2 Maret 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX INDONESIA, beralamat di D Office Park, Tower A, Jalan SS Kav. Y, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66287/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa perhitungan PPN terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Jumlah Pajak Terutang Menurut WP |
1 | Dasar Pengenaan Pajak: | |
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: | ||
a.1 Ekspor | 312.955.578 | |
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 27.861.144.390 | |
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | - | |
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | - | |
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | - | |
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) | 28.174.099.968 | |
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN | - | |
c. Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b) | 28.174.099.968 | |
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. |
- | |
2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar | |
a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri | 2.786.114.439 | |
b. Dikurangi | ||
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | - | |
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 954.283.781 | |
b.3. STP (pokok Kurang Bayar) | - | |
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri | 1.821.316.308 | |
b.5 Lain-lain | - | |
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 2.775.600.089 | |
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | 2.775.600.089 | |
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | 10.514.350 | |
3 | Kelebihan Pajak yang sudah | |
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 212.150 | |
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan) | - | |
c. Jumlah (a+b) | 212.150 | |
4 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) | 10.726.500 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Januari 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66287/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1929/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari Tahun Pajak 2011 Nomor: 00402/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP: 01.003.163.xxxx, beralamat di Perkantoran F Tower A, Lantai D, Jl. B Kav.G, Jakarta Selatan 12xxx sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Majelis (Rp) |
1 | Dasar Pengenaan Pajak: | |
* Atas Ekspor | 312.955.578 | |
* Atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 27.861.144.390 | |
* Jumlah seluruh penyerahan | 28.174.099.968 | |
2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar | |
a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri | 2.786.114.439 | |
b. Dikurangi | ||
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 0 | |
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 954.283.781 | |
b.3 Dibayar dengan NPWP sendiri | 1.821.316.308 | |
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | 2.775.600.089 | |
d. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | 10.514.350 | |
3 | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 212.150 |
4 | PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) | 10.726.500 |
5 | Sanksi Administrasi: | |
a. Bunga Pasal 13(2) KUP | 5.046.888 | |
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP | 212.150 | |
6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) | 15.985.538 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66287/PP/M.XVIA/16/2015 tanggal 1 Desember 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66287/PP/M.XVIA/16/2015 tanggal 1 Desember 2015, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1929/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari Tahun Pajak 2011 Nomor: 00402/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas Nama: PT. XXX Indonesia, NPWP: 01.003.163.xxxx, beralamat di Perkantoran F Tower A, Lantai D, Jl. B Kav.G, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1929/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari Tahun Pajak 2011 Nomor: 00402/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.003.163.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp15.985.538,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN: Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp35.501.075,00; dan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Februari 2011 sebesar Rp51.913.541,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi DPP PPN: Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp35.501.075,00; dan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Februari 2011 sebesar Rp51.913.541,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam Ledger yang dicatat di akun 81550 atas penyerahan sampel tersebut telah dikenakan PPN dan telah dilaporkan dalam SPM PPN Masa Februari 2011, sehingga tidak terdapat kerugian atas pendapatan negara dan tidak terjadi konsekuensi perpajakan seketika dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp15.985.538,00; dengan perincian sebagai berikut:
No Uraian Majelis (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak: * Atas Ekspor 312.955.578 * Atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 27.861.144.390 * Jumlah seluruh penyerahan 28.174.099.968 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri 2.786.114.439 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 954.283.781 b.3 Dibayar dengan NPWP sendiri 1.821.316.308 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 2.775.600.089 d. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 10.514.350 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 212.150 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 10.726.500 5 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13(2) KUP 5.046.888 b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP 212.150 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) 15.985.538
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. BBB, S.H., M.H. |
Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., C.N. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.