Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2148/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118098.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 2148/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta, 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-514/PJ/2019, tanggal 4 Februari 2019;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX, beralamat di DD Km.Y Telesonic Ujung, Nomor AA, Jati Uwung, Tangerang, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118098.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :

Bahwa dari penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat perhitungan PPN untuk masa pajak Juli 2014 seharusnya adalah sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 578.900,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.945.339.420,00
Jumlah Seluruh Penyerahan 1.945.918.320,00
Pajak Keluaran yang Terutang 57.890,00
Kredit Pajak 733.581.812,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar (733.523.922,00)
Dikompensasi ke Masa Pajak Berikutnya 733.523.922,00
PPN yang Kurang Dibayar 0,00
Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 0,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Februari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118098.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.08/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00080/207/14/402/16 tanggal 16 Juni 2016, atas nama PT XXX, NPWP: 02.192.894.xxxx beralamat di Jalan DD Km.Y Telesonic Ujung, Nomor AA, Jati Uwung, Tangerang, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

1  Dasar Pengenaan Pajak:  
    - Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:  
    - Ekspor Rp                      0,00
    - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp      89.199.078,00
    - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp                      0,00
    - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 1.915.096.792,00
    - Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 2.004.295.870,00
    - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp                      0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 2.004.295.870,00
2  Penghitungan PPN Kurang Bayar  
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp       8.919.907,00
    b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   733.581.812,00
    c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp   724.661.905,00
3  Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp   733.523.922,00
4  PPN yang kurang dibayar Rp       8.862.017,00
5  Sanksi administrasi:- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp       8.862.017,00
6  Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp     17.724.034,00
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118098.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118098.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.08/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00080/207/14/402/16 tanggal 16 Juni 2016, atas nama PT Indo Sung II Jaya, NPWP: 02.192.894.xxxx, beralamat di Jalan DD Km.Y Telesonic Ujung, Nomor AA, Jati Uwung, Tangerang adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau:
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00083/KEB/WPJ.08/2017 tanggal 15 Agustus 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00080/207/14/402/16 tanggal 16 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.192.894.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp17.724.034,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari penyerahan yang dilakukan oleh cabang dan penyerahan yang tidak dilengkapi dokumen BC 4.0 sebesar Rp932.225.820,00; dan Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp932.225.820,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim ternyata terdapat kekhilafan secara nyata di dalamnya, karena atas penyerahan ke kawasan Berikat yang tidak didukung dengan dokumen BC.4.0., sehingga oleh Pemohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) dianggap tidak memenuhi persyaratan Kawasan Berikat. Dengan demikian penyerahan dengan lawan transaksi yang merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) maka tidak seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN dapat dibenarkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1), berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 16B Ayat (1) huruf a dan Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 45 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah 32 tahun 2009 juncto Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK03/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 Tentang Kawasan Berikat;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan pendapat hukum yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp198.120.674,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian (Rp)
    DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 991,182,270.00
    DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1,013,113,600.00
    Jumlah Seluruh Penyerahan 2,004,295,870.00
    Pajak Keluaran yang Terutang 99,118,227.00
    Kredit Pajak 733,581,812.00
    Perhitungan PPN Kurang Bayar (634,463,585.00)
    Dikompensasi ke Masa Pajak Berikutnya 733,523,922.00
    PPN yang Kurang Dibayar 99,060,337.00
    Bunga Pasal 13 (2) KUP 0.00
    Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 99,060,337.00
    Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 198,120,674.00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118098.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118098.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding : PT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx