Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2129/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118003.15/2014/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 2129/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX INDONESIA, beralamat di Kawasan  Z, Blok H, Ganda Mekar, Cikarang Barat, Bekasi, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5059/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118003.15/2014/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon agar Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,840,054.00 dan Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen dan Teknikal (management and technical services) yang dibayarkan kepada Pihak Afiliasi sebesar USD47,352 yang terdiri dari koreksi biaya usaha atas Technical Fee sebesar USD14,713 dan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar USD32,639 atas Management Fee dalam SKPLB PPh Badan Tahun 2014 Nomor 00130/406/14/055/15 tanggal 21 Juni 2016 dibatalkan seluruhnya;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:
  1. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar: USD491,056.00;
  2. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar: USD962,907.00, dengan perincian sebagai berikut:
    No. Uraian Jumlah Menurut (USD) Per
    Permohonan
    Keberatan
    (USD)
    Pemohon
    Banding
    Terbanding
    1 Peredaran usaha 91,283,522.00 91,283,522.00 91,283,522.00
    2 Harga pokok penjualan 82,903,991.00 81,063,937.00 82,903,991.00
    3 Laba bruto (1 - 2) 8,379,531.00 10,219,585.00 8,379,531.00
    4 Biaya Usaha 5,559,530.00 5,544,817.00 5,559,530.00
    5 Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) 2,820,001.00 4,674,768.00 2,820,001.00
    6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya (288,398.00) (288,398.00) (288,398.00)
    7 Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto - - -
    8 Penyesuaian Fiskal      
      a. Penyesuaian Fiskal Positif 626,408.00 659,047.00 626,408.00
      b. Penyesuaian Fiskal Negatif 245,120.00 245,120.00 245,120.00
      c. Jumlah (a - b) 381,288.00 413,927.00 381,288.00
    9 Penghasilan neto luar negeri - - -
    10 Jumlah penghasilan netto (5 + 6 - 7 + 8.c + 9) 2,912,891.00 4,800,297.00 2,912,891.00
    11 Zakat - - -
    12 Kompensasi kerugian - - -
    13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - - -
    14 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh - - -
    15 Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) 2,912,891.00 4,800,297.00 2,912,891.00
    16 PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) 728,224.00 1,200,075.00 728,224.00
    17 Kredit Pajak 1,691,131.00 1,691,131.00 1,691,131.00
    18 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17-16) 962,907.00 491,056.00 962,907.00
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 Februari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118003.15/2014/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01389/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 16 Agustus 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00130/406/14/055/16 tanggal 21 Juni 2016 Tahun Pajak 2014 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.071.481.xxxx, beralamat di Kawasan  Z, Blok H, Ganda Mekar, Cikarang Barat, Bekasi;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 03 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Mengadili:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118003.15/2014/PP/M.VIIIB Tahun 2019 mengenai Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2014 sebesar USD 1.887.406, dengan pokok sengketa yaitu:
    1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD1.840.054;
    2. Koreksi Biaya Usaha sebesar USD14.713;
    3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif USD32.639;
    yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118003.15/2014/PP/M.VIIIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 26 Juni 2016 karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Dengan Mengadili Sendiri:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01389/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak;
  3. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00130/406/14/055/16 tanggal 21 Juni 2016 Tahun Pajak 2014 dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menetapkan jumlah lebih bayar pajak yang seharusnya menurut Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding untuk Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 adalah sebesar USD962.907,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
    No. Uraian Jumlah Menurut Wajib
    Pajak (dalam USD)
      PPh Badan  
    1 Peredaran Usaha 91.283.522,00
    2 Harga Pokok Penjualan 82.903.991,00
    3 Laba Bruto (1-2) 8.379.531,00
    4 Biaya Usaha 5.559.530,00
    5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 2.820.001,00
    6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya (288.398,00)
    7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto -
    8 Penyesuaian Fiskal  
      a. Penyesuaian fiskal positif 626,408,00
      b. Penyesuaian fiskal negatif 245,120,00
      c. Jumlah (a-b)  381,288,00
    9 Penghasilan neto luar negeri -
    10 Jumlah penghasilan neto (5+6-7+8.c+9) 2.912.891,00
    11 Zakat -
    12 Kompensasi Kerugian -
    13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) -
    14 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh -
    15 Penghasilan kena pajak (10-11-12-13) 2.912.891,00
    16 PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) 728.224,00
    17 Kredit Pajak 1.691.131,00
    18 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17-16) 962.907,00
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 08 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01389/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 16 Agustus 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014, Nomor 00130/406/14/055/16, tanggal 21 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.481.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar USD 1,887,406 dengan pokok sengketa yaitu :
    1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,840,054;
    2. Koreksi Biaya Usaha sebesar USD 14,713;
    3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif USD 32,639;
    yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar USD 1,887,406 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, sehingga data pembanding yang digunakan merupakan anak perusahaan holding sehingga tidak sebanding dan tidak independen, maka status anak perusahaan atau induk perusahaan tidak serta merta menjadikan perusahaan tidak independen dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) , Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto OECD Transfer Pricing Guidelines;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX INDONESIA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx