Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2127/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 2127/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :

PT XXX INDONESIA, beralamat di DD Kavling, A, Daya Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta, 12xxx

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4999/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Januari 2017 sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut :

Uraian Menurut SPT
Pemohon Banding
(USD)
Peredaran Usaha 59,265,873.64
Harga Pokok Penjualan 48,419,475.90
Laba Bruto 10,846,397.74
Biaya Usaha 20,582,971.76
Penghasilan Neto Dalam Negeri (9,73,574.02)
Biaya dari Luar Usaha (2,556,185.44)
Koreksi Fiskal:  
Koreksi Fiskal Positif 6,456,713.34
Koreksi Fiskal Negatif 1,364,737.00
Jumlah Penghasilan Neto (7,210,783.12)
Kompensasi Kerugian -
Penghasilan Kena Pajak (7,210,783.12)
PPh Terutang -
Kredit Pajak:  
PPh Pasal 22 338,886.00
PPh Pasal 23  
PPh Pasal 25  
STP (pokok kurang bayar)  
Fiskal Luar Negeri  
Jumlah Kredit Pajak 338,886.00
Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (338,886.00)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Agustus 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Januari 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/13/057/15 tanggal 3 November 2015 Tahun Pajak 2013 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.071.402.xxxx alamat jalan DD Kavling, A, Daya Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2019 karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat secara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding);
    3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor Nomor 00016/206/13/057/15 tanggal 3 November 2015 atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP: 01.071.402.xxxx adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
    3. 4. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) mengajukan permohonan agar Yang Mulia Majelis Hakim Agung dapat memutuskan dengan se-adil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dengan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dan membatalkan seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2019 tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00086/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Januari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00016/206/13/057/15 tanggal 3 November 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.071.402.xxxx; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu :
    1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 884,230.15;
    2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 9,506,768.42;
    3. Koreksi Biaya Bunga sebesar USD 3,564,142.31;
    yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu ... karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya tidak sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3(tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar, sehingga penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena substansi di antaranya Return on Total Cost (ROTC) Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dibawah rentang (range) Q1 ROTC data pembanding, sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan related party tahun 2013 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX INDONESIA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx