Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2127/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2127/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :
PT XXX INDONESIA, beralamat di DD Kavling, A, Daya Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta, 12xxx
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4999/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Januari 2017 sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut :
Uraian | Menurut SPT Pemohon Banding (USD) |
Peredaran Usaha | 59,265,873.64 |
Harga Pokok Penjualan | 48,419,475.90 |
Laba Bruto | 10,846,397.74 |
Biaya Usaha | 20,582,971.76 |
Penghasilan Neto Dalam Negeri | (9,73,574.02) |
Biaya dari Luar Usaha | (2,556,185.44) |
Koreksi Fiskal: | |
Koreksi Fiskal Positif | 6,456,713.34 |
Koreksi Fiskal Negatif | 1,364,737.00 |
Jumlah Penghasilan Neto | (7,210,783.12) |
Kompensasi Kerugian | - |
Penghasilan Kena Pajak | (7,210,783.12) |
PPh Terutang | - |
Kredit Pajak: | |
PPh Pasal 22 | 338,886.00 |
PPh Pasal 23 | |
PPh Pasal 25 | |
STP (pokok kurang bayar) | |
Fiskal Luar Negeri | |
Jumlah Kredit Pajak | 338,886.00 |
Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar | (338,886.00) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Januari 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/13/057/15 tanggal 3 November 2015 Tahun Pajak 2013 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.071.402.xxxx alamat jalan DD Kavling, A, Daya Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2019 karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat secara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding); 3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor Nomor 00016/206/13/057/15 tanggal 3 November 2015 atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP: 01.071.402.xxxx adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 3. 4. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) mengajukan permohonan agar Yang Mulia Majelis Hakim Agung dapat memutuskan dengan se-adil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dengan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dan membatalkan seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2019 tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00086/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Januari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00016/206/13/057/15 tanggal 3 November 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.071.402.xxxx; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu :
- Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 884,230.15;
- Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 9,506,768.42;
- Koreksi Biaya Bunga sebesar USD 3,564,142.31;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX INDONESIA;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera Pengganti, ttd. Dr. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.