Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2124/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86835/PP/M.VA/13/2017, tanggal 25 September 2017, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 2124/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor SS, Jakarta, 12xx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4772/PJ/2017, tanggal 11 Desember 2017;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX INDONESIA, beralamat di Wisma G Lantai D, Jalan AA Nomor F, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86835/PP/M.VA/13/2017, tanggal 25 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi-koreksi tersebut diatas dibatalkan sehingga perhitungan pajak terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari-Desember 2010 adalah sebagai berikut :

No. Uraian Pemohon Banding
(Rp)
1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak -
2 PPh Pasal 26 yang terutang -
3 Kredit Pajak:  
  a. PPh ditanggung pemerintah -
  b. Setoran masa -
  c. STP (pokok kurang bayar) -
  d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…… -
  e. Lain-lain -
  f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…… -
  g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e - f) -
4 Pajak yang (lebih bayar)/kurang bayar (2-3.g) -
5 Sanksi Administrasi :  
  a. Bunga Pasal 13 (2) KUP -
  b.Jumlah sanksi administrasi -
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar /(lebih bayar)(4+5.b) -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 6 Desember 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86835/PP/M.VA/13/2017, tanggal 25 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00951/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00004/204/10/059/15 tanggal 7 April 2015 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP: 02.116.254.xxxx, Jenis Usaha: Dagang Pelumas Merk Exxon, beralamat di Wisma G Lantai D, Jalan AA Nomor F, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga Pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah
(Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak 0,00
2 PPh Terutang 0,00
3 Kredit Pajak 0,00
4 PPh Kurang /(lebih) dibayar 0,00
5 Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) KUP 0,00
6 PPh yang masih harus dibayar 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86835/PP/M.VA/13/2017, tanggal 25 September 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86835/PP/M.VA/13/2017, tanggal 25 September 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    3. 2.  Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00951/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00004/204/10/059/15 tanggal 7 April 2015 atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP 02.116.254.xxxx, Alamat : Kawasan Industri D, Blok F Sektor A, Sukademi, Bekasi, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau:
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00951/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor: 00004/204/10/059/15 tanggal 7 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.116.254.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp25.562.230.020,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp25.562.230.020,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena pembayaran jasa dilakukan oleh Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali kepada lawan transaksi yang merupakan resident Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia dan Australia telah didukung dengan melampirkan Certificate of Residence yang diterbitkan oleh Competent Authority negara asal subjek pajak luar negeri masingmasing negara, sehingga berhak memperoleh fasilitas perpajakan dalam tax treaty dari tarif yang lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia - Amerika Serikat, Pasal 7 ayat (1) Indonesia Singapura, Thailand, Belgia dan Australia juncto Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 13 Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 27 Vienna Convention;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx