Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2189/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002392.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 2189/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2316/PJ/2019, tanggal 15 Mei 2019;


Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, TBK., beralamat di GH Lantai XX, Jalan HR DF, Blok X-X, Kav. X-X, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh ER, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;


Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002392.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

1) Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
2) Membatalkan keputusan Tergugat yang dikeluarkan melalui Keputusan Tergugat Nomor KEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00043/107/12/054/17 tanggal 23 Februari 2017 Masa Pajak Maret 2012;
3) Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan Penggugat dalam Surat Nomor PMB/STP/2012/003/IX/2017 tanggal 11 September 2017 yang meminta penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00043/107/12/054/17 tanggal 23 Februari 2017 Masa Pajak Maret 2012 menjadi Rp0,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Menurut Tergugat Keputusan
Nomor
KEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018
(Rp)
Dikurangi /
(ditambah)
(Rp)
Menurut
Penggugat
(Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar Nihil Nihil Nihil
Sanksi administrasi     Nihil
Denda Pasal 14 ayat 4 UU KUP 3.731.212.358 3.731.212.358 Nihil
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 3.731.212.358 3.731.212.358 Nihil

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 11 April 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002392.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00043/107/12/054/17 tanggal 23 Februari 2017 Masa Pajak Maret 2012 atas nama PT DFG Tbk., NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di GH Lt.XX, Jalan HR DF Blok X-X Kav.X-X Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002392.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002392.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00043/107/12/054/17 tanggal 23 Februari 2017 Masa Pajak Maret 2012 atas nama PT DFG, Tbk., NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di GH Lt. XX, Jalan HR DF, Blok X-X, Kav.X-X, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00043/107/12/054/17 tanggal 23 Februari 2017 Masa Pajak Maret 2012 atas nama PT DFG, Tbk., NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di GH Lt. XX, Jalan HR DF, Blok X-X, Kav.X-X, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00043/107/12/054/17 tanggal 23 Februari 2017 Masa Pajak Maret 2012, atas nama Penggugat NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00043/107/12/054/17 tanggal 23 Februari 2017 Masa Pajak Maret 2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu hak/diskresi kepada Tergugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang telah dikenakan terhadap Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali harus dilakukan secara terukur, dimana prosedur penyelesaiannya harus berlandaskan pada hukum sejalan dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diberikan hanya apabila: (a) ditemukan adanya unsur kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Bahwa yang dimaksud dengan "kekhilafan Wajib Pajak" adalah kondisi dimana Wajib pajak tidak memahami peraturan perpajakan biasanya terjadi pada Wajib Pajak yang baru terdaftar atau baru mempunyai NPWP, sedangkan yang dimaksud dengan "bukan karena kesalahan Wajib Pajak" adalah kondisi dimana dalam pengenaan sanksi ditemukan adanya ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah; (b) Bahwa berdasarkan Data Master File Aplikasi Portal DJP, dapat diketahui bahwa Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dikukuhkan sebagal Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 1 Januari 2005; (c) Bahwa faktur pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi, yang tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (dalam hal ini Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali) merupakan dokumen yang sepenuhnya dalam penguasaan managemen dari Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang pada dasarnya merupakan kekhilafan yang lebih bersifat administrasi semata; (d) Bahwa pengenaan sanksi administrasi dalam STP ini tidak terkait dengan penerbitan SKP manapun sehingga tidak diperlukan adanya syarat pembayaran atas kekurangan pokok pajak dalam SKP a quo; (e) Bahwa selama proses persidangan berlangsung, juga tidak terdapat alasan atau argumentasi gugatan yang menyebutkan bahwa Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali sedang mengalami kesulitan likuiditas, sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya, sehingga dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur dimaksud dan tidak terdapat unsur-unsur kerugian atas penerimaan negara maka Majelis Hakim Agung menguatkan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam 14 ayat (4), Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga, Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (8), Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012, juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2011, juncto Keputusan Tergugat Nomor KEP-754/PJ/2001;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X