Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4903/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000956.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 20 Januari 2020 yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 4903/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Gudang A Blok B, Jalan C Nomor D, Jatimulya, Dadap, Tangerang 15xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PNS.1/SKK.PK/000956/III/2020, tanggal 10 Maret 2020;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-259/BC.06/2020, tanggal 14 Agustus 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000956.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 20 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas keputusan;
  2. Membatalkan keputusan dengan menetapkan bahwa perhitungan bea masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB Nomor 402046 tanggal 9 Agustus 2018;
  3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 April 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000956.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 20 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9387/KPU.01/2018 tanggal 18 Desember 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019118/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 29 Agustus 2018, atas nama: PT XXX, NPWP 02.063.176.xxxx, beralamat di Gudang A Blok B, Jalan C Nomor D, Jatimulya, Dadap, Tangerang 15xxx dan menetapkan tarif atas barang impor Hex bolt.. etc (10 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 402046 tanggal 09 Agustus 2018 pada pos tarif 7318.15.90 (Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9) dan 7318.16.90 (Pos 4, 10) dengan pembebanan tarif bea masuk masing-masing 12,5% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp406.304.000,00 (empat ratus enam juta tiga ratus empat ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Juni 2020 dengan diikuti alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Juni 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Juni 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-000956.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 20 Januari 2020 yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya;
  3. Menetapkan jumlah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM dan PDRI) atas PIB Nomor 402046 tanggal 9 Agustus 2018 sebagaimana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya Pemohon Banding telah bayarkan atas PIB Nomor 402046 tanggal 9 Agustus 2018 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
    No. Uraian Jumlah (Rp)
    1. BM 0,00
    2. BM KITE 0,00
    3. BMT 0,00
    4. Cukai 0,00
    5. PPN 288.927.000,00
    6. PPnBM 0,00
    7. PPh 72.232.000,00
    Total 361.159.000,00
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon Peninjauan kembali sebelumnya Terbanding
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-9387/KPU.01/2018 tanggal 18 Desember 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019118/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 29 Agustus 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.063.176.8-059.000; dan menetapkan tarif atas barang impor Hex bolt.. etc (10 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 402046 tanggal 09 Agustus 2018 pada pos tarif 7318.15.90 (Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9) dan 7318.16.90 (Pos 4, 10) dengan pembebanan tarif bea masuk masing-masing 12,5% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp406.304.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Tarif atas Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dengan tarif ACFTA 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN) 12.5%, sehingga diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp.406.304.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Penetapan Tarif atas Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dengan tarif ACFTA 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN) 12.5%, sehingga diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp.406.304.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali memiliki validitas hukum karena telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena substansinya telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pajak dengan pertimbangan koreksinya Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang substansinya tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pajak sudah tepat dan benar, karena in casu atas importasi a quo Pemohon Peninjauan Kembali hanya melakukan jual-beli dan pengangkutan dan penyerahan barang antara pengirim dan pengangkut dalam Bill of Lading dengan perusahaan manufaktur dhi. XXX, Co., Limited di Hongkong. Bahwa berdasarkan penelusuran XXX, Co., Limited di Hongkong, XXX, Co., Limited di Hongkong bergerak pada bidang usaha produksi barang-barang in casu yakni: bolt, nut, washer, screw dan nail (vide halaman 6 putusan 000956.45/2020), sehingga tidak berhak memperoleh fasilitas kepabeanan berupa preferensi tarif ACFTA 0% ditetapkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menjadi sebesar tarif umum (MFN) 12.5%. Hal ini didukung kolom 7 dokumen Form E sama sekali tidak dicantumkan nama manufaktur dari barang impor dengan origin criteria 98% di China, namun invoice yang diterakan pada kolom 10 dokumen Form E adalah invoice antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Perusahaan Manufaktur XXX, Co., Limited berkedudukan di Hong Kong dikarenakan Hong Kong tidak termasuk anggota ACFTA, dan tidak ditemukannya / dicantumkannya nama manufaktur di China pada kolom 7 SKA (Form E) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 Juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.04/2017 Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp406.304.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020 oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx