Putusan Mahkamah Agung Nomor : 296/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54255/PP/M.VII.A/19/2014, tanggal 22 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum te


 

PUTUSAN
Nomor 296/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Jalan AA X Blok AX No. X, Komplek TNI-AU, DD, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pamungkas & Partners, beralamat di Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 November 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal JJ, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa MM, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-276/BC.06/2020, tanggal 16 September 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54255/PP/M.VII.A/19/2014, tanggal 22 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3533/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002872/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 Tanggal 22 Februari 2013 dan mohon kiranya permohonan banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP atas nama Pemohon Banding adalah tidak terhutang/Nihil;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54255/PP/M.VII.A/19/2014, tanggal 22 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3533/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. DFG Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-002872/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 22 Februari 2013, atas nama PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-00X.000, Jenis Usaha: Cattle Breeding, Fattening & Trading, beralamat di Jalan AA X Blok AX No. X, Komplek TNI-AU, BB, DKI Jakarta XXXX0 dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 042172 tanggal 02 Februari 2012 yaitu 637 Heads Feeder Cattle negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 30 September 2019 sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah Novum Nomor BASN-072183.19/2013/PP-1/PAN.071/2020, tanggal 4 Agustus 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54255/PP/M.VII.A/19/2014 tanggal 22 Juli 2014;

Memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini:
  • Membebaskan PT DFG dari Pengenaan Tarif Bea Masuk sebesar 5% atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 042172 tanggal 2 Februari 2012 dan menetapkan Pengenaan Tarif Bea Masuk atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 042172 tanggal 2 Februari 2012 sebesar 0% atau Nihil;
  • Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan jaminan dalam pengajuan perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3533/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013, mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002872/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 22 Februari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-00X.000, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 042172 tanggal 02 Februari 2012 yaitu 637 Heads Feeder Cattle negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan klasifikasi pos tariff atas PIB Nomor: 042172 tanggal 02 Februari 2012, berupa importasi 637 Heads Feeder Cattle Negara asal Australia yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tariff 0102.29.10.10 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tariff 0102.29.10.90 (BM 5%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp274.020.000,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penetapan klasifikasi atas importasi berupa Feeder Cattle Negara asal Australia yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 042172 tanggal 02 Februari 2012 dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) yang ditetapkan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 0102.29.10.90 (BM 5%) berupa Feeder Cattle, yaitu sapi jantan yang dikebiri, belum sempurna pertumbuhannya, belum dapat disebut OX (Oxen) dikenakan tarif 5% adalah sudah benar. Sedangkan yang disepakati tarif bea masuk dalam rangka Asean – Australia – New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebesar 0% pada Tahun 2013 adalah hanya untuk binatang jenis lembu hidup (live bovine animals) berupa berupa oxen dan buffalo, sementara jenis lembu lainnya tetap 5%, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 213/PMK.011/2011 juncto Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012;
  2. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp274.020.000,00;

Menimbang, bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HH, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X