Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2068/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83583/PP/M.XVA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuata hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 2068/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor SS, Jakarta, 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3001/PJ/2017, tanggal 4 Agustus 2017;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX, beralamat Jalan SS KM. A, RT D/F Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, yang diwakili oleh YYi, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83583/PP/M.XVA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuata hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :

Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Perhitungan PPN Kurang Bayar Rp (31.390.905.534)
2 Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp (31.390.905.534)
3 PPN yang kurang bayar Rp           1.091.768
4 Sanksi Administrasi Rp           1.091.768
5 PPN yang masih harus dibayar Rp           2.183.536

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat tanggapan tanggal 14 Januari 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83583/PP/M.XVA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1292/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00392/207/12/ 431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak September 2012, atas nama PT XXX, NPWP 02.139.536.3-xxxx, beralamat di Jalan SS KM. A, RT D/F Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:  
a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN :  
    - Ekspor Rp     3.055.748.436,00)
    - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp   13.798.225.319,00)
    - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp   87.050.120.604,00)
    - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                          0,00)
    - Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                          0,00)
    - Jumlah Rp 103.904.094.359,00)
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp                          0,00)
c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 103.904.094.359,00)
d. Impor BKP Rp                          0,00)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp    1.379.822.532,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp  32.769.179.498,00)
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (31.389.356.966,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp   31.390.905.534,00)
PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp            1.548.568,00)
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp            1.548.568,00)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp            3.097.136,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83583/PP/M.XVA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83583/PP/M.XVA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan BandingTermohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1292/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00392/207/12/431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak September 2012 atas nama PT XXX, NPWP 02.139.536.3-xxxx alamat Jalan SS KM. A, RT D/F Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau:  
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1292/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00392/207/12/ 431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak September 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.139.536.3-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.097.136,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 sebesar Rp.260.129.916,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangandan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 sebesar Rp.260.129.916,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannyayang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena penyerahan FAME/Biodiesel yang terhutang PPN dan steam digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses produksi FAME/Biodiesel dengan kode transaksi 01, dan pada Faktur Pajak telah dirinci secara terpisah dalam deskripsi transaksi bagian mana yang merupakan penyerahan listrik dan bagian mana yang merupakan steam, dengan perbandingan persentase 0.6% untuk listrik dan 99.4% untuk steam, maka steam tidak termasuk barang strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari PPN, sehingga PPN Masukan yang berkaitan dengan steam sepanjang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dapat dikreditkan. Selanjutnya terhadap klarifikasi atas Faktur Pajak yang dapat dibuktikan keabsahannya terhadap jawaban konfirmasi dijawab "Tidak Ada” atau “ada tapi tidak sesuai” lebih bersifat pada persoalan administrasi semata tidak bersifat yuridis fiskal. Sedangkan apabila terjadi koreksi atas keabsahan Faktur Pajak (Masukan) tersebut yang mungkin akan timbul dalam persoalan mekanisme pengkreditan PPN, maka kerugian tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan karena Faktur Pajak memiliki sifat “aantonder belastingen” yang dapat dikelompokkan sebagai surat berharga/surat yang mempunyai nilai uang dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (1) , Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 13 ayat (5) dan (9) dan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 juncto Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.097.136,00; dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak:  
    a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN :  
        - Ekspor Rp     3.055.748.436,00
        - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp   13.798.225.319,00
        - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp   87.050.120.604,00
        - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                          0,00
        - Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                          0,00
        - Jumlah Rp 103.904.094.359,00
    b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp                          0,00
    c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 103.904.094.359,00
    d. Impor BKP Rp                          0,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp    1.379.822.532,00
    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp  32.769.179.498,00
    Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (31.389.356.966,00)
    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp   31.390.905.534,00
    PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp            1.548.568,00
    Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp            1.548.568,00
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp            3.097.136,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx