Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2257/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094655.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 2257/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4266/PJ/2019, tanggal 4 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG INDONESIA, beralamat di Gedung Perkantoran PP, Kota Kasablanka Lantai XX Unit B-G, Jalan CC Kavling XX, Jakarta Selatan, XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094655.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1340/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, sehingga perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00003/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:


No. Uraian Rp
1 Dasar Pengenaan Pajak:  
  a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:  
  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 97.880.558.669,00
  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 947.097.474,00
  Jumlah 98.827.656.143,00
  b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00
  c. Jumlah Seluruh Penyerahan 98.827.656.143,00
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar  
  a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.788.054.808,00
  b. Dikurangi:  
  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 12.394.536.865,00
  Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
  Lain-lain 3.255.923.901,00
  Jumlah 15.650.460.766,00
  c. Diperhitungkan:  
  SKPPKP 0,00
  d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 15.650.460.766,00
  e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (5.862.405.958,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah:  
  a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.862.405.958,00
  b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (krn pembetulan) 0,00
  c. Jumlah 5.862.405.958,00
4 PPN yang kurang dibayar 0,00
5 Sanksi Administrasi  
  a. Bunga Pasal 13(2) KUP 0,00
  b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP 0,00
  c. Jumlah 0,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Termohon Banding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 November 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094655.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1340/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00003/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.XX0.0XX.X-0XX.000, beralamat di Kota Kasablanka Lantai XX Unit B-G, Jalan Casablanka Kavling XX, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan jumlah PPN menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak: (Rp)
  a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:  
  a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah
0,00
97.907.093.575,00
0,00
947.097.474,00
0,00
98.854.191.049,00
2 Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
d. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar

9.790.709.358,00

0,00
12.394.536.865,00
0,00
0,00
3.255.923.901,00
15.650.460.766,00
(5.859.751.409,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.862.405.958,00
4 PPN yang kurang dibayar 2.654.550,00
5 Sanksi Administrasi:
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

2.654.550,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 5.309.100,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094655.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094655.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1340/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00003/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.XX0.0XX.X-0XX.000, beralamat di Kota Kasablanka Lantai XX Unit B-G, Jalan Casablanka Kavling XX, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00003/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.XX0.0XX.X-0XX.000, beralamat di Kota Kasablanka Lantai XX Unit B-G, Jalan Casablanka Kavling XX, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1340/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00003/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp5.309.100,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa, yang terdiri atas:
  1. Koreksi berdasarkan Uji Arus Piutang sebesar Rp103.442.722,00;
  2. Koreksi berdasarkan credit note sebesar Rp7.578.978.890,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu merupakan substansi yang untuk sebagian berkaitan dengan Peredaran Usaha yang berasal dari koreksi atas Nota Retur (CN Admin) atau Credit Note/Nota Retur yang tidak diakui peruntukannya, maka akan terjadi dua kali pencatatan income sehingga koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak memiliki landasan pijak hukum yang kuat dan berdasar untuk tetap dipertahankan dan selebihnya telah diputus Majelis Hakim sudah tepat dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.03/2010;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp5.309.100,00; dengan perincian sebagai berikut:
    1 Dasar Pengenaan Pajak: (Rp)
      a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:  
      a.1. Ekspor
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
    a.6. Jumlah
    0,00
    97.907.093.575,00
    0,00
    947.097.474,00
    0,00
    98.854.191.049,00
    2 Perhitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
    b. Dikurangi:
    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    b.3. STP (pokok kurang bayar)
    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
    b.5. Lain-lain
    c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
    d. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar

    9.790.709.358,00

    0,00
    12.394.536.865,00
    0,00
    0,00
    3.255.923.901,00
    15.650.460.766,00
    (5.859.751.409,00)
    3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.862.405.958,00
    4 PPN yang kurang dibayar 2.654.550,00
    5 Sanksi Administrasi:
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

    2.654.550,00
    6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 5.309.100,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

 
Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X