Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2201/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 21

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086273.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 2201/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-127/PJ/2019, tanggal 11 Januari 2019 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 24 Januari 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH., beralamat di Jalan A. Yani XXX Gedangan Sidoarjo XXXXX, alamat korespondensi di Jalan BB XX-X0, Surabaya X0XXX;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086273.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksaan Tenaga Kerja Harian lepas sejumlah Rp10.707.633.050,00 oleh karena Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya tenaga kerja harian lepas hanya semata-mata membandingkan (equalisasi) jumlah biaya-biaya yang berkaitan dengan tenaga kerja dalam laporan keuangan dengan pelaporan dalam SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding dan mengenakan tarif sebesar 5%. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memang tidak melaporkan biaya tenaga kerja harian lepas tersebut dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 semata-mata bukan karena kesengajaan atau kelalaian namun demikian lebih dikarenakan ketidakpahaman Pemohon Banding;

Bahwa atas tenaga kerja yang Pemohon Banding peroleh melalui jasa outsourching harus tetap dilaporkan sebagai obyek pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam SPT Pemohon Banding, oleh karena Terbanding (pemeriksa) melakukan koreksi global maka Terbanding (pemeriksa) tidak menghitung secara detail jumlah gaji setiap karyawan yang Pemohon Banding bayarkan dimana pada kenyataannya jumlah biaya gaji yang Pemohon Banding bayarkan jumlahnya masih banyak yang dibawah PTKP;

Bahwa untuk mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran riil maka seyogyanya atas penghasilan karyawan sejumlah Rp10.582.946.569,00 yang Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding dari sejumlah Rp10.707.633.050,00 dapat dihitung ulang kembali secara rinci berdasarkan riil jumlah yang diterima oleh masing-masing karyawan dan dihitung jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang. Menurut Pemohon Banding jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang atas Tenaga Kerja Harian Lepas tersebut adalah sebesar Rp52.241.451,00;
Bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Kurang Bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

(Dalam Rupiah Penuh)
Keterangan Menurut
Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak
Biaya TKL Non HL
Biaya TKL HL Outsourching

23.231.670.697
10.582.946.569
Biaya Gaji Pemasaran
Biaya TKL HL
Biaya Gaji Administrasi
1.215.732.358
1.303.273.014
12.728.008.033
Jumlah
PPh Terhutang
Kredit Pajak
49.061.630.671
1.650.320.317
1.447.055.005
Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang dibayar
Sanksi Administrasi
203.265.312
73.175.512
Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang dibayar 276.440.825

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 April 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 086273.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1367/WPJ.24/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00075/201/11/641/13 tanggal 23 Juli 2013, atas nama PT FGH., NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, alamat menurut Surat Keputusan di Jalan A. Yani XXX Gedangan Sidoarjo XXXXX, alamat korespondensi di Jalan BB XX-X0 Surabaya X0XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak ................................................................... Rp   39.520.226.724,00
PPh terutang ..................................................................................... Rp     1.650.320.317,00
Kredit Pajak ...................................................................................... Rp     1.447.055.005,00
PPh kurang bayar Rp        203.265.312,00
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP .................... Rp          73.175.512,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar ............................................. Rp        276.440.824,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Januari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Januari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 24 Januari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-086273.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-086273.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri :
    3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-1367/WPJ.24/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00075/201/11/641/13 tanggal 23 Juli 2013, atas nama: PT FGH., NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, alamat menurut Surat Keputusan di Jalan A. Yani XXX Gedangan Sidoarjo XXXXX, alamat korespondensi di Jalan BB XX-X0 Surabaya X0XXX adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1367/WPJ.24/2014 tanggal 18 September 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00075/201/11/641/13 tanggal 23 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp276.440.824,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp427.784.072,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan Asas Kebenaran Materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi positif PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp427.784.072,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah memotong dan memungut serta menyetorkan PPh Pasal 21 dengan menghitung jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding yang harus dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk masing-masing Tenaga Kerja Harian Lepas sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp276.440.824,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian Rp
    Dasar Pengenaan Pajak  Rp  39.520.226.724,00
    PPh terutang Rp    1.650.320.317,00
    Kredit Pajak  Rp    1.447.055.005,00
    PPh kurang bayar Rp       203.265.312,00
    Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp         73.175.512,00
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar  Rp       276.440.824,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X