Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2196/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66293/PP/M.XVIA/16/2015, tanggal 1 Desember 2015 juncto Put-66293P/PP/M.XVIA/16


 

PUTUSAN
Nomor 2196/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-820/PJ/2016, tanggal 2 Maret 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di Jalan CC Nomor X RT 00X RW 00X Pasar Minggu Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA jabatan Direktur PT DFG;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66293/PP/M.XVIA/16/2015, tanggal 1 Desember 2015 juncto Put-66293P/PP/M.XVIA/16/2017, tanggal 28 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Bahwa alasan-alasan koreksi yang menjadi dasar Terbanding dalam melakukan koreksi atas tambahan objek PPN dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan nyata-nyata melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, KEP-1927/WPJ.07/2014 sudah selayaknya tidak dapat dipertahankan;
  2. Bahwa pihak Terbanding tidak mempunyai dasar maupun bukti hukum yang memadai untuk membuktikan dalilnya bahwa penyerahan sample Pemohon Banding belum dilakukan pemungutan PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penyerahan sample Pemohon Banding sudah dipungut PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  3. Bahwa pihak Terbanding salah dalam memahami transaksi yang dicatat dalam ledger akun XXXX0 - Sample Pemohon Banding dan menyimpulkan secara sepihak bahwa semua transaksi dalam akun 81550 - Sample tersebut merupakan penyerahan objek PPN. Pada kenyataannya, dalam ledger akun XXXX0 - Sample terdapat jurnal-jurnal penyesuaian yang tidak mewakili atau mencatat penyerahan Sample sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai objek PPN. Kesalahan mendasar Terbanding ini disebabkan karena pihak Terbanding tidak pernah meminta penjelasan dan keterangan dari Pemohon Banding. Dengan demikian, hal ini sekali lagi membuktikan bahwa dalil Terbanding melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku karena mengenakan PPN atas sesuatu yang bukan merupakan objek PPN;
  4. Bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi alas Pajak Masukan Pemohon Banding hanya dengan menggunakan jawaban konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 16F UU PPN karena Pemohon Banding telah menyerahkan semua bukti yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN yang dipersengketakan ini;
  5. Bahwa Faktur Pajak yang dipersengketakan ini juga memuat informasi atau keterangan yang sebenamya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP dan telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan yang dipersengketakan ini telah memenuhi persyaratan formal dan material sehingga sudah sewajamya dapat dikreditkan;
  6. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, perhitungan PPN terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut:
    No Uraian Jumlah Pajak Terutang
    Menurut WP
    1











    2












    3



    4
    Dasar Pengenaan Pajak:
    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
    a.1 Ekspor
    a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
    a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
    a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
    a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
    b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN
    c. Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b)
    d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
    Perhitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri
    b. Dikurangi
    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    b.3. STP (pokok Kurang Bayar)
    b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
    b.5 Lain-lain
    b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
    c. Diperhitungkan
    c.1 SKPPKP
    d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
    e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
    Kelebihan Pajak yang sudah
    a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
    b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)
    c. Jumlah (a+b)
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c)


    1.024.409.727
    24.705.558.640
    -
    -

    -
    25.729.968.367
    -
    25.729.968.367

    -


    2.470.555.864

    -
    2.470.555.864
    -
    41.243.306
    -
    2.470.555.864

    -
    2.470.555.864
    -

    -
    -
    -
    -


Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Januari 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66293/PP/M.XVIA/16/2015, tanggal 1 Desember 2015 juncto Put-66293P/PP/M.XVIA/16/2017, tanggal 28 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1927/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus Tahun Pajak 2011 Nomor 00408/207/11/052/13, tanggal 29 April 2013, atas nama PT DFG, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Perkantoran BB, Tower A, Lantai X, Jalan CC Kav. XX, Jakarta Selatan 12520 sehingga Pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66293/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66293/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1927/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus Tahun Pajak 2011 Nomor 00408/207/11/052/13, tanggal 29 April 2013, atas nama PT DFG, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1927/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus Tahun Pajak 2011 Nomor 00408/207/11/052/13, tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp41.745.785,00; dan Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp8.297.700,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp41.745.785,00; dan Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp8.297.700,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu berupa klarifikasi atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” atau “Ada Tapi Tidak Sesuai” maka apabila mungkin terjadi kerugian yang akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, lagi pula terbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa perbedaan NPWP, tidak urutnya seri faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak merupakan perbuatan melawan atau melanggar hukum yang lebih bersifat administrasi semata, bahwasanya Faktur Pajak memiliki sifat dan karaktersitik “aantonder belastingen” yang dapat dikelompokkan sebagai surat berharga/surat di bidang perpajakan yang mempunyai nilai uang, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan
Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X