Putusan Mahkamah Agung Nomor : 431/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094726.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 431/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2665/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di Gedung K  Lantai D, Jalan SS Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094726.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat yang berwenang memeirksa kasus ini memberi putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak sah Keputusan Terbanding Nomor KEP-1484/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 Masa November 2010 serta surat-surat lain berkaitan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1484/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 Masa November 2010; dan
  3. Menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp112.905.818.433,00 dan jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp8.868.431.443,00;
  4. Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar untuk Masa Pajak November 2010 sebesar NIHIL;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 November 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094726.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1484/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00025/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 atas nama PT XXX, NPWP 01.001.716.xxx, beralamat di Gedung K  Lantai D, Jalan SS Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
a. Ekspor Rp                          0,00
b. DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 114.235.482.903,00
c. DPP atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                          0,00
2 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 114.235.482.903,00
3 Pajak Keluaran Rp   11.423.548.290,00
4 Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    3.577.809.813,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp    2.642.154.938,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: Rp    6.219.964.751,00
5 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar Rp    5.203.583.539,00
6 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp       220.004.820,00
7 PPN Kurang/(Lebih) dibayar Rp    5.423.588.359,00
8 Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp    2.497.720.099,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp       220.004.820,00
9 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp    8.141.313.278,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094726.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094726.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1484/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00025/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.001.716.xxxx, beralamat di Gedung K  Lantai D, Jalan SS Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00025/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 atas nama PT XXX, NPWP 01.001.716.xxxx, beralamat di Gedung K  Lantai D, Jalan SS Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;
    3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1484/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00025/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.716.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp8.141.313.278,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
    1. Koreksi Positif Pajak Masukan Impor sebesar Rp2.639.140.090,00;
    2. Koreksi Positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp5.322.312.268,00;
    3. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP sebesar Rp8.781.393.352,00;
    yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti oleh para pihak dihadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi atas Pajak Masukan dan sanksi administrasi yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian dari Hasil Uji Bukti oleh para pihak di hadapan Majelis Hakim maka untuk sebagian Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan pemenuhan hak dan penenunaian kewajiban perpajakan melalui prosedur dan substansi hukum yang benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4, Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp8.141.313.278,00; dengan perincian sebagai berikut:
    1 Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
    a. Ekspor Rp                          0,00
    b. DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 114.235.482.903,00
    c. DPP atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                          0,00
    2 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 114.235.482.903,00
    3 Pajak Keluaran Rp   11.423.548.290,00
    4 Pajak yang dapat diperhitungkan:
    a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    3.577.809.813,00
    b. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp    2.642.154.938,00
    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: Rp    6.219.964.751,00
    5 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar Rp    5.203.583.539,00
    6 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp       220.004.820,00
    7 PPN Kurang/(Lebih) dibayar Rp    5.423.588.359,00
    8 Sanksi Administrasi
    a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp    2.497.720.099,00
    b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp       220.004.820,00
    9 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp    8.141.313.278,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx