Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1884/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107868.15/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 19 Juli 2018 yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 1884/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4061/PJ/2018, tanggal 26 September 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, TBK., beralamat di Jalan RS. AA Nomor XX, Komplek Golden Plaza Blok G Nomor XX-XX, Cipete Utara Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107868.15/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 19 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa dengan memperhatikan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01035/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Juli 2016 dan menetapkan kembali menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah dalam Rupiah
Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi
Penghasilan Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak 
PPh Terutang
Jumlah Pajak yang dapat
dikreditkan
347.328.384.053
0
347.328.384.053
69.465.676.800
101.153.963.150
(15.537.104.444)
0
(15.537.104.444)
(3.107.421.000)
0
331.791.279.609
0
331.791.279.609
66.358.255.800
101.153.963.150
Jumlah PPh yang Lebih Dibayar 31.688.286.350 3.107.421.000 34.795.707.350

Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim yang Terhormat dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan diatas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Mei 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107868.15/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 19 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01035/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Juli 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00079/406/13/054/15 tanggal 27 April 2015, atas nama: PT FGH, Tbk. NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 beralamat di Jalan RS. AA Nomor XX, Komplek Golden Plaza Blok G Nomor XX-XX, Cipete Utara Jakarta XXXX0,sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Rp. 331.791.279.609,00
Kompensasi Kerugian Rp. 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 331.791.279.609,00
Pajak Terutang (tarif fasilitas20%) Rp. 66.358.255.800,00
Kredit Pajak Rp. 101.153.963.150,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar/(lebih dibayar) Rp. (34.795.707.350,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107868.15/2013/PP/M.IVB Tahun 2018 tanggal 19 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107868.15/2013/PP/M.IVB Tahun 2018 tanggal 19 Juli 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01035/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Juli 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00079/406/13/054/15 Tanggal 27 April 2015, atas nama: PT FGH, Tbk. NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 beralamat di Jalan RS. AA Nomor XX, Komplek Golden Plaza Blok G Nomor XX-XX, Cipete Utara Jakarta XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01035/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Juli 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00079/406/13/054/15 tanggal 27 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp34.795.707.350,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp15.537.104.444,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti para pihak di hadapan Majelis Hakim telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum yaitu berbentuk dana talangan yang diberikan kepada anak perusahaan adalah milik sendiri bukan dari pihak lain yang digunakan dalam pembangunan pakan ternak di Grobogan dan Makassar, sehingga substansinya dapat dikurangkan dalam menghitung PhKP karena memiliki hubungan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dan telah diputus oleh Majelis Hakim dengan benar karena mendasarkan bukti-bukti yang memadai dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp34.795.707.350,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Neto Rp.   331.791.279.609,00
    Kompensasi Kerugian Rp.                            0,00
    Penghasilan Kena Pajak Rp.   331.791.279.609,00
    Pajak Terutang (tarif fasilitas 20%) Rp.     66.358.255.800,00
    Kredit Pajak Rp.   101.153.963.150,00
    Jumlah pajak yang masih harus dibayar/(lebih dibayar) Rp.    (34.795.707.350,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X