Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2905/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112762.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 25 September 2018, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 2905/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Ruko RR Blok Z Nomor Y RT D/RW F, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur PT XXX;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh DD, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/TAX/KAR/I/2019 tanggal 6 Januari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-744/PJ/2019 tanggal 18 Februari 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112762.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 25 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2.  Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/NKEB/WPJ.05/2017, tanggal 14 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00008/207/14/039/16, tanggal 21 Januari 2016;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Agustus 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112762.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 25 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/NKEB/WPJ.05/2017, tanggal 14 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00008/207/14/039/16, tanggal 21 Januari 2016, atas nama PT XXX, NPWP 03.206.561.xxxx, beralamat di Ruko RR Blok Z Nomor Y RT D/RW F, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN Rp 14.432.554.526,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp   1.212.169.642,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp   1.703.081.911,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (    490.912.269,00)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi Rp   1.212.480.492,00
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp      721.568.223,00
Sanksi Administrasi : Rp                        0,00
- Pasal 13 (2) UU KUP Rp                        0,00
- Pasal 13 (3) UU KUP Rp      721.568.223,00
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp   1.443.136.446,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Januari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Januari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-112762.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 25 September 2018, yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya;
  3. menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar masa pajak Juli 2014 sebesar Rp0,00 berdasarkan rincian perhitungan sebagai berikut:
    DPP PPN Rp  4.906.014.202,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp     490.601.419,00
    Pajak yang dapat diperhitungkan Rp  1.703.081.911,00
    PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (1.212.480.492,00)
    Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi Rp  1.212.480.492,00
    PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp                       0,00
    Sanksi Administrasi: Rp                       0,00
    - Pasal 13 (2) UU KUP Rp                       0,00
    - Pasal 13 (3) UU KUP Rp                       0,00
    PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp                       0,00
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Direktur Jenderal Pajak;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar sekiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/NKEB/WPJ.05/2017 tanggal 14 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00008/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 03.206.561.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.443.136.446,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.215.682.216,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti oleh para pihak dihadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.215.682.216,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan yang nyata karena diperoleh petunjuk terdapat perpindahan fisik berupa bahan baku yang di impor oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dari gudang yang berlokasi di Duri Kosambi ke Pabrik yang berlokasi di Kalideres dan Cimanggis (Kantor Cabang) yang berbeda yurisdiksi Kantor Pelayanan Pajak yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak, namun in casu dalam satu penguasaan kepemilikan perusahaan milik Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang didukung dengan Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-1056/WPJ.05/2015 tanggal 7 Juli 2015 yang megatur mengenai pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara terpusat dan atau satu pertanggungjawaban Pengusaha Kena Pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 Angka 23 dan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang diajukan merupakan pendapat hukum yang bersifat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar yang berkaitan dengan perkara yang sama dengan pertimbangan hukum yang melahirkan amar putusan dikabulkan untuk sebagian menjadi dikabulkan seluruhnya dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :
    DPP PPN Rp  4.906.014.202,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp     490.601.419,00
    Pajak yang dapat diperhitungkan Rp  1.703.081.911,00
    PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (1.212.480.492,00)
    Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi Rp  1.212.480.492,00
    PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp                       0,00
    Sanksi Administrasi: Rp                       0,00
    - Pasal 13 (2) UU KUP Rp                       0,00
    - Pasal 13 (3) UU KUP Rp                       0,00
    PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp                       0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112762.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 25 September 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112762.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 25 September 2018;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.AAA, S.H., M.S., dan Dr. H. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H.AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.H.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx