Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2882/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000091.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 17 Oktober 2018, yang telah berkek
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2882/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;
Selanjutnya diwakili oleh ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-147/PJ/2019, tanggal 11 Januari 2019;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX, NPWP: 01.802.647.6.xxxx, beralamat di Jalan R Nomor D, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah 73xxx, yang diwakili oleh AAA, S.H., selaku Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000091.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 17 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan agar Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp6.385.407,00 terkait penyerahan jasa oleh PT Asih Eka Abadi, serta Sanksi Kenaikan 100% terkait koreksi tersebut dapat dibatalkan sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menjadi sebagai berikut;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 22 Februari 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000091.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 17 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00112/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 6 November 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00051/207/13/711/16 tanggal 2 Desember 2016 Masa Pajak November 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 000091.16/2018/PP, atas nama: PT. XXX, NPWP 01.802.647.6.xxxx, beralamat di Jalan R Nomor D, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah 73xxx, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2013 menjadi:
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN | 0,00 |
Jumlah seluruh penyerahan | 0,00 |
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan | 12.254.071.169,00 |
Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar | (12.254.071.169,00) |
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan | 12.254.071.169,00 |
PPN yang tidak / kurang bayar | 0,00 |
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0,00 |
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 24 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000091.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2018 tanggal 17 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000091.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2018 tanggal 17 Oktober 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
1.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 1.2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00112/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 6 November 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00051/207/13/711/16 tanggal 2 Desember 2016 Masa Pajak November 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.802.647.6-xxxx, beralamat di Jalan R Nomor D, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah 73xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 1.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00112/KEB/ WPJ.29/2017 tanggal 6 November 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor: 00051/207/13/711/16 tanggal 2 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.802.647.6-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2013 Sebesar Rp6.385.407,00; yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, karena objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2013 Sebesar Rp6.385.407,00; yang telah dipertimbangan dan diputus tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Di samping itu, diperoleh petunjuk bahwa jasa yang diberikan oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah termasuk dalam kelompok jasa Outsorcing yang dikenakan PPN, sehingga harus diterbitkan Faktur Pajak oleh PKP sebagai lawan transaksi yang memberikan jasa (PT. YYY), dan atas Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban melalui prosedur dan substansi hukum yang benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 huruf a, Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 jo. Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 jo. Pasal 13 ayat (6) Kontrak Karya Nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan
perincian sebagai berikut:
Keterangan Jumlah (Rp) Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN 0,00 Jumlah seluruh penyerahan 0,00 Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan 12.254.071.169,00 Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar (12.254.071.169,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 12.254.071.169,00 PPN yang tidak / kurang bayar 0,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 0,00
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. H. BBB, S.H., M.H. ttd. Dr. CCC, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H.DDD, S.H., M.S. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. FFF, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.