Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4433/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 31 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum teta


 

PUTUSAN
Nomor 4433/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Sugeng Apriyanto, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-225/BC/2013, tanggal 12 September 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX Terminal ASD, FGH, Makassar, Sulawesi Selatan 90144;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 31 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa mengingat telah adanya Form E dari negara asal yang Pemohon Banding lampirkan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-245/WBC.15/2012 tanggal 10 September 2012 harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 Februari 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 31 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili


Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-245/WBC.15/2012 tanggal 10 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000018/NOTUL/WBC.15/2012 tanggal 22 Juni 2012 atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat Jl. RTY No. XX Terminal ASD, Parangloe, FGH, Sulawesi Selatan 90144, dan menetapkan Pos Tarif menjadi 9406.00.94.00 pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Steel Structure Warehouse System dengan pembebanan tarif BM AC-FTA 0%;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2013;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 27 September 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Pengadilan Pajak Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 31 Mei 2013, telah dilakukan pada tanggal 25 Juni 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X