Putusan Mahkamah Agung Nomor : 627/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86211/PP/M.XA/16/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum te


 

PUTUSAN
Nomor 627/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 4467 /PJ./2017, tanggal 15 November 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT. QWE, beralamat di Plaza RTY Lt.X-X, Jl. ASD Kav. IS-X, FGH, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh JKL, jabatan: Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86211/PP/M.XA/16/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
a. Pengenaan PPN JLN oleh Terbanding atas obyek-obyek PPN JLN sebesar Rp.35.921.602.712,00 sesungguhnya bukan obyek pajak terutang yang definitif, karena PPN JLN yang terutang dari royalty dan management fee tersebut telah dilunasi dan dibayarkan sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga pengenaan SKPKB PPN JLN ini tidaksesuai dengan keadilan pajak;
b. Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka Pemohon Banding meminta ke Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding atas keputusan keberatan Nomor: KEP-1032/WPJ.07/2014 tanggal 14 Mei 2014 dan menetapkan bahwa pajak terutang yang seharusnyaadalah berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar 3.592.160.271,00 3.592.160.271,00 0,00
Sanksi Bunga 1.724.236.930,00 1.724.236.930,00 0,00
Sanksi Kenaikan Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 5.316.397.201,00 5.316.397.201,00 0,00
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Nopember 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86211/PP/M.XA/16/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1032/WPJ.07/2014 tanggal 14 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00001/277/09/055/13 tanggal 01 Maret 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha : Jasa Konstruksi (Kelistrikan), beralamat di Plaza RTY Lt.X-X, Jl. ASD Kav. IS-X, FGH, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86211/PP/M.XA/16/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86211/PP/M.XA/16/2017 tanggal 28 Agustus 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1032/WPJ.07/2014 tanggal 14 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00001/277/09/055/13 tanggal 01 Maret 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha : Jasa Konstruksi (Kelistrikan), beralamat di Plaza RTY Lt.X-X, Jl. ASD Kav. IS-X, FGH, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1032/WPJ.07/2014 tanggal 14 Mei 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00001/277/09/055/13 tanggal 01 Maret 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.000.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.728.650.655,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp35.921.602.714,00; yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang berupa substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan memberikan keadilan substantif (substantive justice) di antaranya pembayaran gaji ekspatriat, jasa manajemen yang diberikan oleh kantor pusat di Paris yang bukan sebagai obyek PPN yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A serta Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000.
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.728.650.655,00; dengan perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak:
- Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 
Jumlah Seluruh Penyerahan 
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 
Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
PPN yang kurang dibayar 
Sanksi administrasi: 
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar 

Rp    27.536.042.407,00
Rp    27.536.042.407,00
Rp      2.753.604.240,00
Rp         234.245.689,00
Rp      2.519.358.551,00
Rp                                -
Rp     2.519.358.551,00
Rp     1.209.292.104,00
Rp     3.728.650.655,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum
  Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. RHV, S.H. M.H
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X