Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2925/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113048.16/2011/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 2925/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT FGH, beralamat di Gedung AA Lantai X, Jalan BB Kav B X0-XX Jakarta Selatan, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1623/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113048.16/2011/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa yang pada pokoknya Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.04/2017, tanggal 23 Februari 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00303/207/11/ 062/15, tanggal 10 Desember 2015 Masa Pajak Februari 2011, atas nama PT FGH;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Agustus 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113048.16/2011/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.04/2017, tanggal 23 Februari 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00303/207/11/062/15, tanggal 10 Desember 2015 Masa Pajak Februari 2011, atas nama PT FGH NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung AA Lantai X, Jalan BB Kav B X0 – XX Jakarta Selatan;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113048.16/2011/PP/ M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018;

MENGADILI SENDIRI:


  1. Mengabulkan seluruh Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00303/207/11/062/15, tanggal 10 Desember 2015 Masa Pajak Februari 2011, atas nama PT FGH NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung AA Lantai X, Jalan BB Kav B X0 – XX Jakarta Selatan., sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 menjadi sebagai berikut:
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Maret 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.04/2017, tanggal 23 Februari 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00303/207/11/062/15, tanggal 10 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Discount on Insurance Premium sebesar Rp20.208.721,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan secara nyata dalam menilai fakta dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Discount on Insurance Premium sebesar Rp20.208.721,00; yang telah dipertimbangkan dan diputus tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekhilafan secara nyata, karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban melalui prosedur dan substansi hukum yang tepat, sehingga discount on premium ini dicatat oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada other income pada laporan keuangannya, maka penghasilan tersebut bukan merupakan usaha utama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali (bidang pembiayaan). Dengan demikian maka penyerahan jasa yang dilakukan oleh Permohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali a quo adalah bukan merupakan objek PPN karena jasa tersebut tidak termasuk dalam jasa asuransi dan jasa pembiayaan sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya karena memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan. Lagi pula dalam mengedepankan asas konsistensi dan mencegah adanya disparitas terhadap perlakuan hukum maka Mahkamah Agung telah mengadili, memeriksa dan memutus perkara yang serupa Nomor 126/B/PK/PJK/2010, yang diputus pada tanggal 22 Agustus 2011, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding (DJP) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1, Pasal 4A angka 3 huruf d, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 69 ayat (1), Pasal 74 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena pendapat yang diajukan bersifat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113048.16/2011/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113048.16/2011/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT FGH;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X