Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2080/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117942.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 09 Agustus 2018, yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 2080/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kavling X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4507/PJ/2018, tanggal 23 Oktober 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di Jalan XC Km. X.X, Tugurejo, Tugu, Semarang, X0XXX, diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117942.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 09 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 11 Agustus 2017. Menurut Pemohon Banding, perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2014 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No. Uraian Menurut
Terbanding
Menurut
Pemohon
Banding
a.
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 4.442.573.920 4.442.573.920
b.
PPh Pasal 26 yang terutang 888.514.784 444.257.392
c.
Kredit Pajak 444.257.392 444.257.392
d.
Pajak yang tidak/kurang dibayar 444.257.392 0
e.
Sanksi Administrasi
213.243.548 0
f.
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 657.500.940 0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 Januari 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117942.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 09 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 11 Agustus 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/14/511/16 tanggal 18 Juli 2016 Masa Pajak April 2014, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, dengan alamat di Jalan XC Km. X.X, Tugurejo, Tugu, Semarang, X0XXX, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp   4.442.573.920,00
PPh Pasal 26 yang terutang Rp      444.257.392,00
Kredit Pajak Rp      444.257.392,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp                        0,00
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp                        0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp                        0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117942.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 9 Agustus 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117942.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 9 Agustus 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 11 Agustus 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/14/511/16 tanggal 18 Juli 2016 Masa Pajak April 2014, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, dengan alamat di Jalan XC Km. 9.8, Tugurejo, Tugu, Semarang, X0XXX adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00103/KEB/WPJ.10/2017, tanggal 11 Agustus 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak April 2014, Nomor: 00004/204/14/511/16, tanggal 18 Juli 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp444.257.392,00 akibat perbedaan tarif PPh Pasal 26 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali 10% sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali sebesar 20% yang tidak dipertahankan Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu atas pembayaran bunga, royalty dan technical assistant kepada Yazaki Corporation di Jepang dan technical assistant kepada Philipine EDS Techno-Service Inc di Filipina telah didukung dengan bukti yang cukup memadai berupa Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1), yang disahkan oleh Authority Tax Office Negara Jepang tanggal 24 Januari 2014, dan Negara Filipina tanggal 8 Januari 2014 berikut Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Witholding (Form – DGT 1) yang telah diisi dengan lengkap, sehingga Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) berhak memperoleh fasilitas perpajakan double taxation convention masing-masing sebesar 10% untuk Jepang dan 15% untuk Filipina, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 dan Pasal 3, Pasal 14 ayat (5) Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 , Pasal 6 dan Pasal 10, Pasal 11 serta Pasal 32A, Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto P3B Indonesia Jepang, Indonesia- Philipina juncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 Statuta International Court of Justice juncto Pasal 9 s.d. Pasal 13 berikut dengan Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Rp   4.442.573.920,00
    PPh Pasal 26 yang terutang Rp      444.257.392,00
    Kredit Pajak Rp      444.257.392,00
    Pajak yang tidak/kurang bayar Rp                        0,00
    Sanksi administrasi:
    Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp                        0,00
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp                        0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X